SuarIndonesia – Di hari pertama penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Banjarmasin, puluhan pengendara terjaring petugas gabungan karena melanggar prokes, yakni tidak mengenakan masker.
Namun, karena penerapannya yang secara humanis,mereka yang terjaring hanya diberikan teguran secara lisan. Bahkan bagi mereka yang tidak memiliki masker, akan diberikan oleh petugas yang berjaga.
Plt Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengakui bahwa kondisi ini pun menunjukan, bahwa penerapan prokes terutama mengenai penggunaan masker masih sangat lemah di kalangan masyarakat.
Dan itu terpantau, kondisi hampir ditemui di lima kecamatan.
“Kita lakukan penegakan prokes di seluruh wilayah bersama TNI/Polri dan instansi terkait lainnya, Sampai sore ini saja sudah terdata ada puluhan orang yang kita dapati melanggar prokes. Kalau sampai nanti malam bisa ratusan,” ucapnya saat ditemui awak media di sela-sela penegakan prokes di kawasan A. Yani KM.6, Rabu (28/07/2021) sore.
Ia menjelaskan, penegakan prokes yang dijalankan ini mengacu dengan Perwali Nomor 68 Tahun 2020. Bagi mereka yang melanggar, akan diberikan terguran secara lisan tertulis.
Namun bagi oknum warga yang terjaring berulang-ulang kali, tidak menutup kemungkinan sanksi yang diberikan juga akan ditingkatkan. Misalnya sanksi sosial, sebagaimana yang sudah pernah diterapkan saat PSBB.
“Kita tegur dengan lisan secara santun, terus data. Tapi kalau memang sudah berulang kali bisa kita tingkatkan ke sanksi sosial,” terangnya.
Ia membeberkan, penegakan prokes ini dilaksanakan di lima kecamatan. Namun untuk pos utama didirikan di tiga wilayah. Yakni kawasan A. Yani KM 6, Bundaran Kayu Tangi dan Pasar Lima.
“Maka dari itu pelaksanaannya juga kita lakukan di semua kecamatan agar bisa lebih optimal dan masif. Rata-rata kita laksanakan di depan kantor kecamatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengakui, masih banyak didapati wrga yang tidak mengenakan masker. Baik itu pengendara roda dua maupun empat.
Selain itu, meski tidak memberlakukan jam malam, pihaknya memastikan akan ada patroli keliling oleh petugas. Termasuk memastikan seluruh kafe dan restoran hanya buka sampai pukul 8 malam.
“Kita edukasi dulu dan didata. Namun jika masih saja kita akan tegakan aturan Perwali Nomor 68 Tahun 2020. Bisa saja kita berikan sanksi sosial atau denda,” ujarnya singkat, pada awak media. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















