SuarIndonesia – Dua pembunuh, M Ridho Saputra alias Edo (24) dan M Rizky Alhusaini alias Iki (26), ditangkap secara terpisah serta waktu berbeda.
Edo dan Iki adalah bersepupu (hubungan kekerabatan antara anak dari saudara kandung orang tua).
Mereka melakukan pengeroyokan terhadap korban Akhmad Mulyadi (31), warga Jalan Bina Karya Simpang Jagung RT 65 RW 04 Banjarmasin Barat, hingga luka serius dan meninggal dunia saat dalam penanganan medis di rumah sakit.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Ma’zun Koso, saat dikonfirmasi Sabtu (12/4/2025), membenarkan telah mengamankan dua tersangka dan dikenakan pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP.
Dimana pertama kali ditangkap tersangka Edo warga Jalan IR. PHM Noor Gang Sedayu Ujung RT. 53 RW. 03 Banjarmasin Barat, setelah kejadian, pada Rabu (9/4/2025) malam di Jalan IR. PHM Noor Gang Baru RT.42 Banjarmasin Barat.
Sedangkan tersangka Iki, warga Jalan IR. PHM Noor Gang Baru RT 42 Banjarmasin Barat, diamankan saat mau menyerahkan diri.
Ia disuruh mendatangi ke Polsek Berangas, pada Kamis (10/4/2025) dan kemudian dijemput .
Peristiwa berdarah ini berawal ada kesalah pahaman antara tersangka Edo dengan korban sehingga terjadi perkelahian.
Pada saat perkelahian tersebut tersangka Iki tiba-tiba datang dan membantu keluarganya si Edo, sembari membawa senjata tajam (sajam).
Iki langsung menikam korban dengan senjata tajam, sedangkan tersangka Edo juga memukul korban menggunakan tangan kosong.
Setelah melihat korban tak berdaya, Iki langsung meninggalkan TKP (Tempat Kejadian Perkara), sedangkan Edo masih berada di TKP hingga digiring ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Kumudian tim gabungan dari Opsnal Polsek Banjarmasin Barat di back up Tim Macan Resta Polresta Banjarmasin, langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Iki yang kabur ke Daerah Anjir.
Ditengah perjalanan mendapatkan kabar bahwa tersangka Iki hendak menyerahkan diri, dan anggota menunggu tersangka Iki di Polsek Berangas.
Kehilangan Uang
Dari pengakuan tersangka Edo, waktu itu orang tuanya kehilangan uang, lalu menghubungi sepupu yaitu tersangka Iki, untuk ke rumah sambil menanyakan soal uang yang hilang tersebut.
“Namun Iki yang sering main ke tempat saya tak ada melihat soal uang tersebut.
Lalu korban sempat mengeluarkan ucapan seperti ejekan yaitu menyebutkan bahwa ini pelakunya bawa saja ke Polsek,” ucap tersangka Edo.
Mendengar itu lantas Edo membawa korban keluar dari rumah sambil bertanya apa maksud ucapan tadi.
Setelah itu Edo masuk ke dalam rumah, dan kemudian keluar lagi nenemui korban.
“Korban mengejek lagi sambil berkata bawa saja ke Polsek. Karena saya dalam keadaan mabuk ;amyas saya pukul hingga bergumul dengan korban” ucap Edo.
Melihat itu, tersangka Iki langsung mengeluarkan sajam dan menusukannya ke tubuh korban.”Saya pun terkejut setelah kejadian,” kata Edo lagi.
Sedang tersangka Iki mengaku, bahwa saat itu dirinya ingin membela keluarga yang sedang berkelahi.
“Takutnya korban mengeluarkan sajam, lalu saya saya serang terlebih dulu.
Melihat korban tak berdaya, saya langsung pulang ke rumah mertua di Anjir, saat di atas jembatan Barito, sajamnya saya buang,” ucap Iki. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















