BERPOYA di THM Pakai Dana Desa, Mantan Bendahara Dituntut 5 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 28 Desember 2021 - 21:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Bendahara Desa Kakaran Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Akhmad Alfianorm dituntut 5 tahun penjara.

Disamping itu ucap JPU (Jaksa Penuntut Umum) Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan ketika membacakan nota tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (28/12), terdakwa dibebani membayar denda Rp 200 juta subsdiar tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp380.668.419 apabila tidak dapat membayar maka kurungannya bertama selama 2,5 tahun.

JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Sutisna, menyebutkan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagainana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti pada dakwaan primairnya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa maupun tim penasihat hukum secara lisan menyatakan minta keringanan hukuman dengan berbagai alasan, sementara JPU secara lisan juga menyatakan untuk tetap pada tuntutannya.

Duduknya terdakwa di pengadilan tersebut, pasalnya, dana desa yang dikelolanya dengan besarannya mencapai ratusan juta rupiah dipergunakan untuk berfoya foya di THM (Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin.

Disamping berusaha rokok illegal atau rokok tanpa cukai. Modus dalam menelip uang dana desa tersebut terdakwa melakukan tidak menyelesaikan proyek yang ada sementara dananya dicairkan.

Baca Juga :   PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Beberapa item kegiatan yang dananya tidak semuanya bisa dipertanggung jawabkan terdakwa.

Diantaranya seperti penyediaan operasional pembangunan desa, penyelenggaraan posyandu, pembangunan jembatan, pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT), dan peningkatan jalan.

Tak hanya itu, Akhmad Alfianor juga telah menggadaikan asset desa tanpa persetujuan aparat desa (kades) berupa satu unit sepeda motor honda vario 2019 dan 1 unit laptop merk lenovo warna hitam yang duitnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kab. Tapin terdapat unsur kerugian negara kurang lebih Rp 380.668.419 dinikmati terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan kalau Akhmad Alfianor dikurun waktu tahun 2020 setelah uang dana desa dicairkan dan diterima, uang tersebut tidak seluruhnya diserahkan kepada pelaksana kegiatan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca