BERPOYA di THM Pakai Dana Desa, Mantan Bendahara Dituntut 5 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 28 Desember 2021 - 21:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Bendahara Desa Kakaran Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Akhmad Alfianorm dituntut 5 tahun penjara.

Disamping itu ucap JPU (Jaksa Penuntut Umum) Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan ketika membacakan nota tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (28/12), terdakwa dibebani membayar denda Rp 200 juta subsdiar tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp380.668.419 apabila tidak dapat membayar maka kurungannya bertama selama 2,5 tahun.

JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Sutisna, menyebutkan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagainana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti pada dakwaan primairnya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa maupun tim penasihat hukum secara lisan menyatakan minta keringanan hukuman dengan berbagai alasan, sementara JPU secara lisan juga menyatakan untuk tetap pada tuntutannya.

Duduknya terdakwa di pengadilan tersebut, pasalnya, dana desa yang dikelolanya dengan besarannya mencapai ratusan juta rupiah dipergunakan untuk berfoya foya di THM (Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin.

Baca Juga :   DINSOS KALSEL Dongkrak Keahlian Tagana Spesialis Water Rescue

Disamping berusaha rokok illegal atau rokok tanpa cukai. Modus dalam menelip uang dana desa tersebut terdakwa melakukan tidak menyelesaikan proyek yang ada sementara dananya dicairkan.

Beberapa item kegiatan yang dananya tidak semuanya bisa dipertanggung jawabkan terdakwa.

Diantaranya seperti penyediaan operasional pembangunan desa, penyelenggaraan posyandu, pembangunan jembatan, pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT), dan peningkatan jalan.

Tak hanya itu, Akhmad Alfianor juga telah menggadaikan asset desa tanpa persetujuan aparat desa (kades) berupa satu unit sepeda motor honda vario 2019 dan 1 unit laptop merk lenovo warna hitam yang duitnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kab. Tapin terdapat unsur kerugian negara kurang lebih Rp 380.668.419 dinikmati terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan kalau Akhmad Alfianor dikurun waktu tahun 2020 setelah uang dana desa dicairkan dan diterima, uang tersebut tidak seluruhnya diserahkan kepada pelaksana kegiatan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru
KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik
LAKALANTAS MAUT di Traffic Light Sultan Adam, Renggut Nyawa Seorang Ibu Dibonceng Anaknya

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca