SuarIndonesia – Berkas perkara atas nama terdakwa Mardani H Maming telah ada di meja PN (Pengadilan Nageri) Banjarmasin.
Maka persidangan perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) dipastikan akan digelar di Banjarmasin.
Dimana berkas perkara itu telah diserahkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi S ke PN Banjarmasin, Senin (31/10/2022).
“Iya betul hari ini sudah dilimpahkan (berkas perkara) ke PN Banjarmasin,” kata Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH, ketika dikonfirmasi wartawan.
Perkara tersebut telah dicatatkan dengan nomor perkara 40/PID-SUS-TPK/2022/PN Bjm.
Dari itu pula Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin menetapkan susunan Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang ditugaskan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dari keterangan, untuk Majelis Hakim Diketuai Heru Kontjoro SH MH dengan anggota yakni Aris Bawono Langgeng SH MH, Jamser Simanjuntak SH MH. Ahmad Gawai SH MH dan Arip Winarno SH serta dilengkapi Panitera.
“Untuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan juga sementara belum ditetapkan,” tambahnya.
Seperti perkara-perkara korupsi lainnya yang dilimpahkan ke PN Banjarmasin, perkara dengan terdakwa Mardani H Maming nantinya bakal disidangkan di Gedung Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Sementara, Mantan Bupati Tanbu ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya di DKI Jakarta.
Terkait perkara ini diketahui, Mardani terjerat hukum karena diduga menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp 100 miliar dari Mantan Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum Henry Soetio.
Penyerahannya dilakukan baik secara tunai maupun transfer dalam rentang Tahun 2014 hingga Tahun 2020, termasuk di saat Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanbu.
Pengaliran dana tersebut diduga disamarkan dalam sejumlah transaksi usaha antara PT PCN dengan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.
Dugaan suap itu diduga didasari atas jasa Mardani yang disebut turut berperan dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















