HM Muslim
SuarIndonesia – Menyusul kebijakan pemberlakukan surat keterangan bebas covid untuk melakukan perjalanan jauh, maka sebagian fasilitas kesehatan (faskes) memberikan layanan rapid tes dan swab test bagi masyarakat.
Biayanya dari Rp400 ribu hingga jutaan rupiah dan menyikapi hal tersebut pemerintah memberikan ruang kepada fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan asalkan memenuhi kewajiban yang dibebankan.
Fasilitas kesehatan yang membuka jasa pemeriksaan rapid dan swab test tersebut, harus memenuhi ketentuan sesuai edaran Dinas Kesehatan Kalsel.
Salah satunya terkait safety uji laboratorium. Seperti memiliki sertifikasi DSL level dua.
Selain itu, juga haru didukung personel yang melakukan pemeriksaan.
Baik rapid maupun swab test, wajib memiliki kompetensi di bidangnya, serta mematuhi sistem pelaporan dan full record.
Maupun sistem pelaporan epidemiologi yang dibutuhka dinas kesehatan di kabupaten kota layanan kesehatan itu berada.
“Masyarakat dipersilahkan membuat surat keterangan secara mandiri pada fasilitas kesehatan yang memberikan layanan tersebut.
Selama fasilitas kesehatan tersebut mematuhi edaran pemerintah maka dipersilahkan memberikan layanan,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, HM Muslim.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















