BENDAHARA PNPM Simpur Duduk di Kursi Terdakwa

- Penulis

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Satu lagi dijadikan terdakwa dalam penyalahgunaan penyaluran kredit yang semestinya untuk diberikan kepada kelompok justru disalurkan perorangan.

Yakni terdakwa Sri Agustna selaku bendahara PNPM (Program Nasional Masyarakat Mandiri) Kecamatan Simpur Kabuapaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Kalau pada sidang terdahulu terdakwa Marwan Kurdian yang diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo dari Kejaksaan Negeri HSS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin sudah menjlani proses sidang.

Kini, Rabu (15/1.3035) si bendahara yang yang mulai menjalani proses persdiangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Irfanul Hakim SH MH.

Terdakwa Sri Agustina bersama saksi Marwan Kurdian dalam menyalurkan dana di PNPM yang dikelolanya salah menyalurlkan kredit yang seharus untuk kelompok ternyta disalurkan untuk perorangan.

Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Marwan tersebut lembaga keuangan ini menderita kerugian mencapai Rp 512 juta lebih yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

Dugaan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), oleh pengelola program tersebut, justru disalurkan kepada perorangan.

Baca Juga :   APRESIASI Kinerja Polda, Siap Dukung Program Kamtibmas

JPU Widodo mendakwa Sri Agustina melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut
PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara
MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng
IWAN AFLANIE Dilantik sebagai Rektor ULM
KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan
KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi
POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat
SOSOK BAYI Gegerkan Cempaka Raya, Dibuang Sang Ibu Tergeletak di Depan Rumah Warga

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:38

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:29

MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:21

POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:59

SOSOK BAYI Gegerkan Cempaka Raya, Dibuang Sang Ibu Tergeletak di Depan Rumah Warga

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:54

PENJAGA MALAM Kaget Rekannya Tak Bernyawa di Kelayan A

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:49

KORBAN KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi Paling Banyak asal Jatim

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:31

LAGI, Dua Jasad KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Kalteng

Berita Terbaru

Kalsel

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:38

Pencarian orang utan terdampak karhutla. (Foto: HO-BKSDA Kalteng)

Kalteng

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Okt 2026 - 23:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca