BENDAHARA PNPM Simpur Duduk di Kursi Terdakwa

- Penulis

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Satu lagi dijadikan terdakwa dalam penyalahgunaan penyaluran kredit yang semestinya untuk diberikan kepada kelompok justru disalurkan perorangan.

Yakni terdakwa Sri Agustna selaku bendahara PNPM (Program Nasional Masyarakat Mandiri) Kecamatan Simpur Kabuapaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Kalau pada sidang terdahulu terdakwa Marwan Kurdian yang diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo dari Kejaksaan Negeri HSS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin sudah menjlani proses sidang.

Kini, Rabu (15/1.3035) si bendahara yang yang mulai menjalani proses persdiangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Irfanul Hakim SH MH.

Terdakwa Sri Agustina bersama saksi Marwan Kurdian dalam menyalurkan dana di PNPM yang dikelolanya salah menyalurlkan kredit yang seharus untuk kelompok ternyta disalurkan untuk perorangan.

Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Marwan tersebut lembaga keuangan ini menderita kerugian mencapai Rp 512 juta lebih yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

Baca Juga :   SAT LANTAS Polresta Banjarmasin Uji Coba Kembali Jalur Dua Arah di Cemara Raya

Dugaan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), oleh pengelola program tersebut, justru disalurkan kepada perorangan.

JPU Widodo mendakwa Sri Agustina melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca