BEBAS 180 Warga Binaan di Kalsel dan Ribuan Lainnya Diberikan Remisi

- Penulis

Selasa, 17 Agustus 2021 - 22:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ada 180 langsung bebas dan ribuan lainnya Warga Binaan di Kalsel dapat Remis, di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan remisi kepada 5.082 orang Narapidana dan 31 orang anak yang tersebar di seluruh UPT Pemasyarakatan.

“Iya Remisi yang diberikan dalam momen Peringatan Hari Kemerdekaan ini berupa Remisi Umum (RU) bagi para Narapidana dan Anak yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto, Selasa (17/8/2021).

Dari semua yakni narapidana penerima RU I ada sebanyak 4.903 orang dan RU II sebanyak 179 orang.

Kemudian 30 anak menerima RU I dan 1 anak mendapatkan RU II.

“Dengan pemberian RU tersebut, ada sejumlah narapidana yang bisa langsung bebas.

“Ini ada 180 orang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi kali ini,” tambah Tejo.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto (tengah)

Pemberian Remisi Umum tahun 2021 ini diserahkan secara simbolis di masing-masing UPT Pemasyarakatan di Kalsel.

Dijelaskan Kakanwil, RU diberikan bagi Narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999.

Diantaranya berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Narapidana juga wajib telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Baca Juga :   BRIMOB tidak Hanya Melaksanakan Tufoksi, Ada Tambahan Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

Sedangkan syarat pemberian remisi bagi anak adalah telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan dan belum berumur 18 tahun.

“RU merupakan bentuk nyata Negara hadir bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Pada momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia, negara hadir bagi WBP untuk memberikan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Tejo.

Penerimaan RU II oleh warga binaan diharapkan Kakanwil agar dapat memberikan manfaat dan kesadaran warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan dengan melanggar hukum, terutama ditengah masa Pandemi Covid-19.

Masa pandemi Covid-19 kata Tejo disadarinya sangat berat dijalani pada warga binaan.

Pasalnya selama pandemi Lapas dan Rutan tidak memperkenankan adanya kunjungan secara fisik dan dibatasi hanya melalui kunjungan virtual.

“Karenanya, ketika bebas nanti kebahagiaan bertemu keluarga diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi mereka yang telah menjalani hukuman sekian lama, serta menjadi motivasi untuk tidak mengulangi kesalahannya,” ucap Tejo. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga
GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela
PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin
BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Selasa, 21 April 2026 - 21:37

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 April 2026 - 15:17

HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Nasional

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Minggu, 26 Apr 2026 - 00:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca