SuarIndonesia – Ada 180 langsung bebas dan ribuan lainnya Warga Binaan di Kalsel dapat Remis, di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan remisi kepada 5.082 orang Narapidana dan 31 orang anak yang tersebar di seluruh UPT Pemasyarakatan.
“Iya Remisi yang diberikan dalam momen Peringatan Hari Kemerdekaan ini berupa Remisi Umum (RU) bagi para Narapidana dan Anak yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto, Selasa (17/8/2021).
Dari semua yakni narapidana penerima RU I ada sebanyak 4.903 orang dan RU II sebanyak 179 orang.
Kemudian 30 anak menerima RU I dan 1 anak mendapatkan RU II.
“Dengan pemberian RU tersebut, ada sejumlah narapidana yang bisa langsung bebas.
“Ini ada 180 orang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi kali ini,” tambah Tejo.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto (tengah)
Pemberian Remisi Umum tahun 2021 ini diserahkan secara simbolis di masing-masing UPT Pemasyarakatan di Kalsel.
Dijelaskan Kakanwil, RU diberikan bagi Narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999.
Diantaranya berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Narapidana juga wajib telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Sedangkan syarat pemberian remisi bagi anak adalah telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan dan belum berumur 18 tahun.
“RU merupakan bentuk nyata Negara hadir bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pada momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia, negara hadir bagi WBP untuk memberikan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Tejo.
Penerimaan RU II oleh warga binaan diharapkan Kakanwil agar dapat memberikan manfaat dan kesadaran warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan dengan melanggar hukum, terutama ditengah masa Pandemi Covid-19.
Masa pandemi Covid-19 kata Tejo disadarinya sangat berat dijalani pada warga binaan.
Pasalnya selama pandemi Lapas dan Rutan tidak memperkenankan adanya kunjungan secara fisik dan dibatasi hanya melalui kunjungan virtual.
“Karenanya, ketika bebas nanti kebahagiaan bertemu keluarga diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi mereka yang telah menjalani hukuman sekian lama, serta menjadi motivasi untuk tidak mengulangi kesalahannya,” ucap Tejo. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















