SuarIndonesia – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel Aries Mardiono mengatakan peserta Pilkada 2024 yang mendaftarkan diri ke KPU, selain pasangan calon yang hadir harus juga didampingi petinggi dari partai pendukung.
Hal ini menurut Aries sesuai dengan persyaratan pendaftaran pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 sebagaimana diubah pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Paslon yang mendaftar harus hadir dan didampingi para petinggi atau pimpinan partai pendukung, bilamana ketua partai tak hadir diupayakan Video Call,” katanya usai melakukan pengawasan langsung proses pendaftaran Acil Odah dan Rozani di KPU Kalsel. Rabu (28/8/2024).
Selain itu, pada formulir persyaratan pendaftaran saat ini menggunakan jumlah suara yang sah seluruh partai pendukung bukan lagi menggunakan jumlah perolehan kursi.”Provinsi Kalsel masuk dalam kategori perolehan suara sah paling sedikit 8,5 persen,” ujar Aries.
Pasca ini menurut Aries akan ada serangkaian verifikasi, pihak Bawaslu akan lakukan pengawasan melekat di KPU mengenai semua berkas pendaftaran Paslon.”Semua berkas diperiksa dan di croscek ke asliannya,” katanya (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















