Suarindonesia – Keberhasilan Banjarmasin yang telah memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik yang diberlakukan di pusat perbelanjaan dan retail modern selain mampu menekan 52 juta kantong plastik selama setahun, juga dari Pemerintah Pusat mendapatkan kompensasi sebesar Rp9,5 miliar.
Wakil Ketua Aliansi Kabupaten Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) Indonesia H Ibnu Sina saat membuka Advocacy and Horizontal Learning (AHL) yang diikuti 108 Bupati dan Walikota se Indonesia bagian Timur, di Hotel Best Western, Banjarmasin, Kamis (22/11/2018).
Kegiatan pengurangan kantong plastik ini fokus untuk mengurai masalah pengelolaan sampah di sungai dan kawasan pesisir. Hal ini dibuktikan
Pemko Banjarmasin tahun 2019 akan mendapat dana insentif daerah di tahun 2019 dari pengurangan kantong plastik sekitar Rp9,5 miliar dari
Kementerian Keuangan.
Dana tersebut, katanya, akan dialokasikan untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan anggaran pengelolaan sungai. Hitungannya,
jumlah volume sampah plastik yang hampir 52 juta lembar kantong plastik bisa dicegah untuk masuk ke perairan dan lingkungan. “Saya
kira sangat luar biasa efeknya bagi penyelamatan bumi dan lingkungan,” kata Ibnu Sina.
Mantan anggota DPRD Kalsel ini, mengungkapkan dalam pertemuan ini Pemko Banjarmasin ingin belajar dan saling berbagi pengalaman dengan masing-masing daerah untuk pengurangan sampah, termasuk peningkatan sanitasi perkotaan.
Bahkan dalam catatan Ibnu, selama dua tahun, Pemko sudah bisa menerapkan pelarangan sampah ke retail dan minimarket yang dipastikan tak akan diberi kantong plastik. Alhasil, Banjarmasin bisa mengurangi tumpukan sampah plastik 15 persen di TPA.
Bagi mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini, setidaknya ada beberapa kabupaten/kota yang ingin mengikuti jejak Banjarmasin dalam mengurangi penggunaan kantong plastik di retail dan mini market yang sudah dalam tahapan perwali.
“Jadi ada yang mau diperdakan dalam pelaksanaannya. Di antaranya Balikpapan, Bogor, Probolinggo dan Denpasar yang mencoba untuk
mengaplikasikan pelarangan kantong plastik,” ujarnya.
Bahkan, katanya, sebagai tuan rumah pada AKKOPSI kali ini bukan tanpa alasan. Hal ini disebabkan, adanya surat keputusan (SK) Ketua Umum
AKKOPSI Nomor 12/Ketum/AKKOPSI/2018 pertanggal 1 Februari tentang penetapan tuan rumah bagi pelaksanaan AHL di Banjarmasin.
“Makanya, kami undang hari ini adalah kota-kota yang ada sungainya dan kawasan pesisirnya. Sungai sekitar 30 daerah dan kawasan pesisir
sekitar 78 kabupaten/kota di Indonesia,” ucap Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.
Ia menjelaskan, pembelajaran dalam pertemuan ini terkait dengan pengelolaan sampah plastik di Banjarmasin dalam penerapan Perwali No 18 Tahun 2016 tentang larangan penggunaan kantong plastik di retail dan minimarket.
Ibnu Sina juga menambahkan, Bupati Pringsewu, Lampung Sudjadi memberikan pengalamannya mengenai pembebasan jamban di lingkungannya. Sehingga 100 persen di wilayah tidak ada lagi jamban terbuka.
Selain itu, ada pula Walikota Bitung, Sulawesi Utara Maximiliaan Jonas Lomban yang mengajarkan soal sebuah gerakan masif mengurangi kantong dan bahan plastik dengan penggunaan tumbler (tempat minum) di lingkungan pemerintah kota.
Derektur Eksekutif Sekretariat Nasional AKKOPSI,Capt H Joshrizal Zain, MM menilai produksi plastik membuat ketidaknyamanan dari masyarakat di Indonesia. Apalagi, plastik ini diakuinya memiliki keuntungan besar bagi perusahaan, misalnya air kemasan, dari bahan baku yang hanya air semestinya dibeli lebih murah, namun dijual lebih mahal dari minyak.
“Tetapi bagaimana tanggungjawab moral obligation-nya terhadap sampah yang dibuatnya, hingga menyengsarakan rakyat, sampah di drainase, hatuh ke sungai, kemudian ke muara, ke laut, hingga dimakan ikan, ikannya dimakan manusia, tentunya merusak kesehatan,” ujarnya.
Josrizal Zain berharap, dalam pertemuan ini bisa melakukan deklarasi atau komitmen kabupaten/kota yang memiliki pelabuhan agar mengadakan perda larangan kapal-kapal yang membuang sampah dan limbah di pelabuhan.
“Saya punya pengalaman sebagai kapten kapal, jadi kalau kita berlayar di luar negeri itu, kalau kita buang sampah di pelabuhan itu mendapatkan sanksi. Jadi, diharapkan sungai-sungai bersih dan bisa
untuk minum dan mandi, begitu juga pelabuhan-pelabuhan bersih,” ucapnya.
Selain itu, Josrizal Zain menilai pengelola sampah maupun limbah di Banjarmasin dengan menggunakan dua sistem yang cukup baik, di antaranya, perpipaan dan safety tank yang dianggap sudah standar.
“Kalau di Banjarmasin sudah banyak dibuat safety tank yang standar.
Sehingga saat waktu pasang dan surut akan terlihat. Kemudian, diambil dan disedot lagi oleh mobil tinja hingga dibawa ke instalasi pengelolaan tinja,” pungkasnya.