AWASI Politik Uang dan Kampanye Hitam, Massa Pemuda Islam Serukan ke Bawaslu-KPU dan DPRD

- Penulis

Rabu, 9 September 2020 - 16:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Praktik politik uang, masih jadi ancaman dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020,  yang jika tak terkendali menjadi ancaman serius terhadap demokrasi.

“Diingatkan para kontestan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 jangan dengan uang dan bersainglah secara baik, sesuai aturan.

Jangan kampanye hitam,” seru massa dari DPD Pemuda Islam Kalsel dan pimpinan LMS lainnya, yang dikamando, HM Hasan.

Massa sosiliasikan demi damai dan bersihnya pada Pilkada 2020 di banua dengan berkeliling dan mampir di halaman Pasar Antasari, Pasar Sudimampir dan Pasar Cempaka (Pasar Lima) Banjarmasin.

Termasuk ke Bawaslu, KPU Provinsi Kalsel dan Kota, DPRD Provisi maupun DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (9/9/2020).

Sisi lain diminta agar Bawaslu Provinsi maupun kabupaten/kota dan bersikap tegas.“Kami minta tindak tegas yang main politik uang. Pesta demokrasi jangan lagi dirusak engah hal semacam itu yang notabene tidak memberikan pendidikan politik baik bagi rakyat,” beber HM Hasan.

Massa juga berharap, pilkada berjalan seperti yang dikehendaki masyarakat. Kemudian HM Hasan mengatakan elemen masyarakat, khusus yang muslim hendaknya di lebih meningkatkan siar Islam, terlebih di Kalsel tahapan pesta demokrasi.

Baca Juga :   KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan

“Jaga daerah tetap kondusif dan tidak mudah terhasut atau adu domba. Bahkan kita bersama OKP di Kalsel serukan dan mudahan apa diharapkan bisa damai untuk di banua ini.

Termasuk jangan sampai ada masyarakat pada pemilihan malah golput, karena akan rugikan semua,” ujarnya.

“Pilihan masyarakat harus tanpa ada paksaan. Kita boleh beda pilihan, tapi jangan menjadi pepecah kesatuan kita di banua.

Masyarakat jangan takut menjadi pelapor ketika menemukan praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilu,” beber HM Hasan.

Baik pihak Bawaslu, KPU, anggota DPRD meminta masyarakat tak perlu khawatir memberikan informasi.

Dan jika ditemukan proses hukum, yang bahkan ancaman hukuman pidananya bagi pemberi maupun penerima minimal 3 tahun penjara. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng
PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda
MALAM INI, Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 10 Korban KM Virgo Transport 8
TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas
SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:18

361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:36

8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Berita Terbaru

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor bersama pejabat Provinsi Kalimantan Timur dan pejabag Kementan memgawali gerakan tanam padi metode PM-AAS di lahan persawahan Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paaer Utara, Rabu (30/9/2026) (Foto: HO-dokumen Humas Setda Pemkab PPU)

Kaltim

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca