SuarIndonesia — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membentuk belasan kelompok masyarakat pengawas atau disingkat Pokmaswas terhadap praktik illegal fishing atau penangkapan ikan yang dilarang.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Rusdi Hartono di Banjarbaru, Kamis (22/1/2026), menyampaikan pokmaswas yang dibentuk tinggal di daerah pesisir laut.
“Awal tahun ini ada sebanyak 15 pokmaswas yang kita bentuk di daerah pesisir,” ungkapnya.
Dinyatakan dia, Pemprov Kalsel mengajak masyarakat pesisir menjadi garda terdepan untuk mencegah praktik illegal fishing yang masih marak terjadi.
Sekaligus, papar Rusdi, untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan perairan air tawar agar terus berlanjut manfaatnya untuk generasi ke generasi.
“Ini tidak hanya tugas dari pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama untuk mencegah kerusakan kekayaan bawah air,” kata Rusdi.
Diungkapkan dia, untuk memperkuat dan mendukung peran pokmaswas tersebut, Pemprov Kalsel memberikan bantuan berupa peralatan seperti perahu bermesin, senter hingga handy talkie.
Rusdi menegaskan, tugas utama pokmaswas, yakni mengawasi dan melaporkan ke pihak berwajib jika ditemukan terjadi praktik distructive fishing seperti penyetruman, penggunaan potas hingga ancaman tongkang yang merusak terumbu karang.
“Kami sudah mengingatkan juga pokmaswas tidak boleh main hakim sendiri saat di lapangan,” ujar Rusdi, Kamis (22/1/2026) melansir AntaraNews.
Rusdi memastikan laporan dan informasi yang disampaikan pokmaswas sesegeranya ditindak lanjuti baik oleh pihak berwajib maupun instansinya.
Menurut dia, langkah ini harus dilakukan karena kelestarian sumber daya ikan ini sangat diperlukan, mengingat masyarakat masih ada yang belum mengerti atau paham pentingnya arti kelestarian itu.
“Masih ada masyarakat kita yang mencoba untuk memotas, menyetrum, Padahal ini dilarang dan itu juga masuk pidana,” ujarnya.
Menurut Rusdi, pokmaswas tidak hanya berfungsi mengawasi, tapi juga diharapkan bisa memberikan edukasi cara menggunakan alat tangkap ikan ramah lingkungan. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















