SuarIndonesia – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Tanah bersama sejumlah stakeholder di gedung dewan, Rabu (11/3/2026).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Husnul Fatahillah tersebut, pihak Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) menyatakan belum bisa memberikan masukan komprehensif. Pasalnya, draf raperda tersebut baru diterima pada hari yang sama.
“Mereka (ASPADIN) meminta waktu untuk mempelajari draf ini terlebih dahulu dan akan merapatkannya bersama sekitar 30 anggota mereka secara internal,” ujar Husnul usai rapat.
Hasil kajian internal ASPADIN nantinya akan diserahkan kepada Pansus III sebagai bahan masukan penyempurnaan raperda, selama tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Husnul menjelaskan bahwa payung hukum ini akan mengatur beberapa poin krusial terkait pemanfaatan sumber daya air di Banua, antara lain prosedur dan legalitas pengeboran air tanah, teknis penggunaan dalam pengaturan kedalaman pengeboran agar lingkungan tetap terjaga dan pengaturan pajak pemanfaatan air tanah.
Dirinya menegaskan adanya pembagian kewenangan yang jelas dalam aturan ini. Pemerintah Provinsi akan berfokus pada aspek perizinan dan pengawasan, sementara sektor pajak tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat materi raperda, Pansus III berencana melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















