SuarIndonesia – Presiden Joko Widodo, memboleh aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, BUMN, hingga pegawai swasta memperpanjang cuti lebaran, work from home (WFH), atau WFA (work from anywhare) seizin atasan.
Kebijakan itu untuk menghindari penumpukan arus balik.
“Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus Balik tanggal 24 dan 25 April 2023, secara bersamaan pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut,” kata Jokowi disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (24/4/2023).
Seorang ASN Pemprov Kalsel, menyambut baik keputusan presiden memberikan kelonggaran arus balik. Hal itu sejalan dengan analisanya.
Ia pun segera mengajukan perpanjangan cuti kepada atasan. “Alhamdulillah saya sudah dapat izin perpanjangan cuti,” katanya, Selasa (25/4/2023).
Lantas bagaimana dengan aturan teknis perpanjangan cuti, WFH, atau WFA bagi ASN Pemprov Kalsel?.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra, belum memberikan jawaban saat coba diminta keterangan melalui chat pribadi whatsapp.
Pada sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah, mengaku belum mendapatkan arahan.
“Untuk cuti lebaran atau perpanjangan biasanya edaran dari Biro Organisasi,” ujarnya.
Menurut Dinansyah, antara cuti biasa dengan cuti perpanjangan lebaran berbeda. Cuti ASN perorangan diproses melalui BKD, sedangkan cuti atau libur nasional harus berupa edaran melalui Biro Organisasi. “Edarannya belum kami terima,” kata Dinansyah.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















