AS, Wabup Sintang 2016-2021 Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 22:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS, Wakil Bupati Sintang 2016-2021 jadi tersangka korupsi dana hibah. (Foto: Istimewa/Dok Penkum Kejati Kalbar)

AS, Wakil Bupati Sintang 2016-2021 jadi tersangka korupsi dana hibah. (Foto: Istimewa/Dok Penkum Kejati Kalbar)

SuarIndonesia — Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021, AS ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) ‘Petra’ Tahun Anggaran (TA) 2017-2019.

Pada Senin (10/11/2025) sekira pukul 18.00 WIB, AS ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar). Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.

“Hasilnya mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan tersangka AS selaku Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021 dan selaku Penasihat Panitia Pembangunan dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana hibah,” jelas Siju, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan kejadian bermula pada TA 2017 dan 2019, Gereja GKE ‘PETRA’ Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan dengan total Rp 5 miliar.

“Dana ini tanpa ada proposal. Kemudian AS selaku Wakil Bupati Sintang membuat memo kepada Kepala BPKAD untuk dapat diproses sesuai prosedur dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak. Begitu katanya,” ujar Siju, Senin (10/11/2025) melansir detikKalimantan.

Padahal, lanjut Siju, sebagai Wakil Bupati dan Penasehat Panitia Pembangunan AS tidak punya kewenangan untuk memerintahkan pencairan kepada BPKAD dengan memo. Menurutnya, AS juga mengetahui pembangunan gereja sudah selesai dan sudah diresmikan tahun 2018.

“AS mengetahui bahwa pembangunan gereja pada tahun 2017 sudah selesai dan sudah diresmikan tahun 2018. Akibat perbuatannya, AS memperkaya orang lain yaitu Hidayat Nawawi sebesar tiga miliar Rupiah,” beber Siju.

Baca Juga :   POSBANKUM Permudah Masyarakat Mengakses Keadilan

Perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2019 sebesar Rp 3 miliar sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

Perbuatan AS, kata Siju, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka AS dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

AS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai 10 November sampai 29 November 2025. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar
PERKARA Eks Kajari HSU, Kesaksian dari Ajudan Sekaligus Staf Terungkap “Kode Blibis”
USAI PESTA MIRAS Teman Sesama Mabuk Ditikam
TIGA PELAKU UTAMA Kasus Pembunuhan Polisi Digiring ke Palangka Raya
KEJAGUNG Terbitkan Sprindik 3 Kasus Korupsi eks Jampidsus
DIBEKUK! Akuntan Gelapkan Dana Perusahaan Rp 935 Juta untuk Judol

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca