AS, Wabup Sintang 2016-2021 Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 22:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS, Wakil Bupati Sintang 2016-2021 jadi tersangka korupsi dana hibah. (Foto: Istimewa/Dok Penkum Kejati Kalbar)

AS, Wakil Bupati Sintang 2016-2021 jadi tersangka korupsi dana hibah. (Foto: Istimewa/Dok Penkum Kejati Kalbar)

SuarIndonesia — Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021, AS ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) ‘Petra’ Tahun Anggaran (TA) 2017-2019.

Pada Senin (10/11/2025) sekira pukul 18.00 WIB, AS ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar). Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.

“Hasilnya mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan tersangka AS selaku Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021 dan selaku Penasihat Panitia Pembangunan dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana hibah,” jelas Siju, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan kejadian bermula pada TA 2017 dan 2019, Gereja GKE ‘PETRA’ Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan dengan total Rp 5 miliar.

“Dana ini tanpa ada proposal. Kemudian AS selaku Wakil Bupati Sintang membuat memo kepada Kepala BPKAD untuk dapat diproses sesuai prosedur dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak. Begitu katanya,” ujar Siju, Senin (10/11/2025) melansir detikKalimantan.

Padahal, lanjut Siju, sebagai Wakil Bupati dan Penasehat Panitia Pembangunan AS tidak punya kewenangan untuk memerintahkan pencairan kepada BPKAD dengan memo. Menurutnya, AS juga mengetahui pembangunan gereja sudah selesai dan sudah diresmikan tahun 2018.

Baca Juga :   POSBANKUM Permudah Masyarakat Mengakses Keadilan

“AS mengetahui bahwa pembangunan gereja pada tahun 2017 sudah selesai dan sudah diresmikan tahun 2018. Akibat perbuatannya, AS memperkaya orang lain yaitu Hidayat Nawawi sebesar tiga miliar Rupiah,” beber Siju.

Perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2019 sebesar Rp 3 miliar sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

Perbuatan AS, kata Siju, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka AS dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

AS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai 10 November sampai 29 November 2025. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
PRIA LANSIA Dua Anak Dibunuh Kakak Ipar, Sang Istri Histeris
BEROMPI ORANYE, M SEILI Mantan Polisi Pecatan Pembunuh Mahasiswi ULM Sidang Perdana Disaksikan Orangtua Korban
NOEL Ajukan Diri jadi Tahanan Rumah ke KPK
TIGA PELAKU PENGEROYOK di Jalan Veteran Banjarmasin Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Rabu, 1 April 2026 - 19:03

JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan

Rabu, 1 April 2026 - 15:34

RANTIS TAMBORA jadi Sorotan Kapolda Kalsel

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca