ANCAMAN Pidana Korupsi dan “Cyberbullying” Disampaikan Ketika JMS di SMAN I Banjarmasin

- Penulis

Senin, 20 Maret 2023 - 15:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan JMS (Jaksa Masuk Sekolah) kepada siswa – siswi di SMA Negeri (SMAN) 1 Banjarmasin, Senin (20/3/2023). Foto Ist

Kegiatan JMS (Jaksa Masuk Sekolah) kepada siswa – siswi di SMA Negeri (SMAN) 1 Banjarmasin, Senin (20/3/2023). Foto Ist

SuarIndonesia – Menyangkut ancaman tidak pidana korupsi, ini disampaikan ketika kegiatan JMS (Jaksa Masuk Sekolah) kepada siswa – siswi di SMA Negeri (SMAN) 1 Banjarmasin, Senin (20/3/2023).

Selain JMS, juga diberikan materi oleh Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mengenai peran Kejaksaan.

Kemudian informasi Hoax, Cyberbullying (perundungan dunia maya), dan UU ITE yang mana saat ini merupakan era penuh dengan teknologi canggih, selain di dunia nyata.

Dimana siswa – siswi juga dapat berinteraksi melalu dunia maya seperti media sosial. Segala ungkapan perasaan dan ucapan di media sosial.

Karena itu sangat perlu kehatian-hatian dalam memposting apapun di media sosial sehingga tidak menjurus ke dalam cybercrime.

Dalam pelaksanaan, sebagai narasumber Roy Arland SH MH selaku Plt Kepala
Seksi Penkum Bidang Intelijen dan Sarief Hidayat SH MH, Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen.

Narasumber juga menjelaskan mengenai bahayanya narkoba dan peran serta Kejaksaan dalam pencegahan di masyarakat dan di lingkungan sekolah

JMS adalah program dimana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan Hukum sejak dini.

Para siswa harus mampu menjadi generasi penerus bangsa yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :   GEGER ! Pemuda Gantung Diri Dalam Rumah di Kuin Selatan

Siswa juga harus mampu menjadi generasi muda yang tangguh dalam menantang masa depan yang lebih baik.

Materi yang disampaikan narasumber adalah mengenal Delik Tindak Pidana Korupsi dan potensi penyimpangan di lingkungan sekolah yang juga disampaikan kepada kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik serta pengelola keuangan sekolah.

“Tujuan memberikan pemahaman mengenai peraturan perundangundangan yang bertujuan untuk upaya pencegahan terjadinya praktek korupsi,” tambah Roy Arland.

Dalam pemaparannya narasumber banyak mendapat apresiasi dari peserta berupa banyaknya pertanyaan yang antara lain terkait penerimaan sumbangan dari pihak komite sekolah dan orangtua dari anak didik.

Pertanyaan lainnya juga mengenai peraturan hukum dalam mendisiplinkan dan mendidik seorang siswa.

Karena hal tersebut merupakan salah satu tugas dari profesi guru serta perlindungan hukum terhadap profesi guru.

Dengan pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat berjalan sebagai tindakan preventif / pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak serta menekan tindak pidana korupsi yang bisa terjadi dalam lingkungan sekolah. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca