SuarIndonesia – Menyangkut ancaman tidak pidana korupsi, ini disampaikan ketika kegiatan JMS (Jaksa Masuk Sekolah) kepada siswa – siswi di SMA Negeri (SMAN) 1 Banjarmasin, Senin (20/3/2023).
Selain JMS, juga diberikan materi oleh Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mengenai peran Kejaksaan.
Kemudian informasi Hoax, Cyberbullying (perundungan dunia maya), dan UU ITE yang mana saat ini merupakan era penuh dengan teknologi canggih, selain di dunia nyata.
Dimana siswa – siswi juga dapat berinteraksi melalu dunia maya seperti media sosial. Segala ungkapan perasaan dan ucapan di media sosial.
Karena itu sangat perlu kehatian-hatian dalam memposting apapun di media sosial sehingga tidak menjurus ke dalam cybercrime.
Dalam pelaksanaan, sebagai narasumber Roy Arland SH MH selaku Plt Kepala
Seksi Penkum Bidang Intelijen dan Sarief Hidayat SH MH, Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen.
Narasumber juga menjelaskan mengenai bahayanya narkoba dan peran serta Kejaksaan dalam pencegahan di masyarakat dan di lingkungan sekolah
JMS adalah program dimana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan Hukum sejak dini.
Para siswa harus mampu menjadi generasi penerus bangsa yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum yang berlaku.
Siswa juga harus mampu menjadi generasi muda yang tangguh dalam menantang masa depan yang lebih baik.
Materi yang disampaikan narasumber adalah mengenal Delik Tindak Pidana Korupsi dan potensi penyimpangan di lingkungan sekolah yang juga disampaikan kepada kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik serta pengelola keuangan sekolah.
“Tujuan memberikan pemahaman mengenai peraturan perundangundangan yang bertujuan untuk upaya pencegahan terjadinya praktek korupsi,” tambah Roy Arland.
Dalam pemaparannya narasumber banyak mendapat apresiasi dari peserta berupa banyaknya pertanyaan yang antara lain terkait penerimaan sumbangan dari pihak komite sekolah dan orangtua dari anak didik.
Pertanyaan lainnya juga mengenai peraturan hukum dalam mendisiplinkan dan mendidik seorang siswa.
Karena hal tersebut merupakan salah satu tugas dari profesi guru serta perlindungan hukum terhadap profesi guru.

Dengan pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat berjalan sebagai tindakan preventif / pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak serta menekan tindak pidana korupsi yang bisa terjadi dalam lingkungan sekolah. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















