ALEX MARWATA Dilaporkan ke Dewas KPK!

- Penulis

Jumat, 27 September 2024 - 20:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK. (detikcom/Ari Saputra)

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK. (detikcom/Ari Saputra)

SuarIndonesia — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan ke Dewas itu terkait pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Laporan itu dilayangkan Forum Mahasiswa Peduli Hukum, Jumat (27/9/2024), di gedung Dewas KPK. Forum Mahasiswa Peduli Hukum menyebut seharusnya Alex paham betul bahwa bertemu dengan pihak yang beperkara itu tidak boleh.

“Alexander Marwata seharusnya mengetahui dan paham betul bahwa Eko Darmanto diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi karena memiliki harta kekayaan di luar kewajarannya,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan.

Raja lalu mengungkit terkait pernyataan Alex bahwa saat ini orang tidak takut korupsi. Raja balik menyinggung koruptor bisa menemui pimpinan KPK.

“Alexander Marwata sendiri mengatakan dalam statement-nya bahwa saat ini orang tidak takut korupsi sehingga jangan berharap tinggi ke KPK. Kenapa koruptor tidak takut melakukan korupsi? Karena mereka bisa menemui pimpinan KPK dengan mudah,” katanya mengutip detikNews, Jumat (27/9/2024).

Raja mendorong Dewas KPK memberikan sanksi pencopotan kepada Alex. Jika tidak dilakukan, pihaknya akan melakukan unjuk rasa.

“Meminta Dewas KPK memberikan sanksi pencopotan terhadap Saudara Alexander Marwata selaku wakil pimpinan KPK,” tuturnya.

Terpisah, jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan semua pelaporan yang ada akan dilakukan verifikasi. Proses itu untuk ditentukan apakah laporan diproses atau tidak.

“Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi,” sebutnya.

Alex Pernah Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Dalam catatan detikcom, Alexander Marwata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Alex dilaporkan terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto.

Eko adalah mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta yang juga terpidana kasus gratifikasi yang diusut KPK saat itu.

Pertemuan Alex dengan Eko itu terjadi pada Maret 2023. Sementara itu, Eko dijerat KPK sebagai tersangka saat itu pada September 2023.

Alex juga telah mengakui pertemuan itu. Dia mengatakan bertemu dengan Eko atas izin pimpinan KPK lainnya.

“Betul, saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” kata Alex saat itu.

“ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, HP, dan besi baja,” imbuhnya.

Alexander pun mengaku tak ambil pusing terhadap laporan tersebut. Dia mengaku fokus bekerja.

“Saya nggak ambil pusing dengan laporan-laporan seperti itu,” ujar Alexander.

“Yang penting saya bekerja dengan iktikad baik. Kalau ada yang menilai saya melakukan kejahatan, ya biarin saja,” sambungnya.

Baca Juga :   IM57+ CEMAS! Kasus Gubernur Kalsel Sahbirin jadi Harun Masiku Jilid II

Eko saat itu terjerat kasus gratifikasi. Namanya mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko. KPK kemudian menetapkan Eko sebagai tersangka pada September 2023.

Eko ditahan pada Desember 2023. KPK menyebutkan bukti awal gratifikasi yang diterima Eko senilai Rp 18 miliar.

Saat ini, Eko sudah divonis 6 tahun penjara. Eko terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan juga melanggar UU TPPU Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Polisi Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan
Polda Metro Jaya mengusut kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang kini menjadi tersangka KPK. Polda Metro telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan kasus tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (detikcom/Rumondang)

“Selanjutnya atas dasar laporan informasi tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Sebanyak 17 orang saksi sudah dimintai keterangan terkait aduan tersebut. Penyidik masih mencari dugaan tindak pidana dalam aduan tersebut.

“Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” tuturnya.

Alex Marwata sendiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex dilaporkan buntut bertemu mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

Sebelumnya, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto. Eko Darmanto dijerat KPK sebagai tersangka pada Desember 2023, sementara pertemuan dengan Alexander pada Maret 2023

“Saya belum dipanggil, baru staf yang diundang untuk klarifikasi,” ucap Alex kepada wartawan. Alex menjawab pertanyaan soal sudah atau belum diperiksa penyidik kepolisian. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
KEMENHAJ Minta JCH Melapor jika Ada Pungutan Biaya
RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
KEMENHAJ Siapkan Klinik Satelit Layani Jemaah Haji dengan Cepat
SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Selasa, 28 April 2026 - 00:32

TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 21:25

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak

Senin, 27 April 2026 - 21:16

REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Berita Terbaru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)

Nasional

HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca