AKSI Pimpinan Kantor Pos di Wilayah Kotabaru Menguras Tabungan Nasabah

- Penulis

Rabu, 9 Februari 2022 - 20:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Aksi Didi Ansari selaku pimpinan di Kantor Pos Cabang Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, menguras tabungan nasabah.

Hal ini terungkap pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (9/2/2022).

Ketika JPU (Jaksa Penuntut Umum) dikomandoi Harwanto mengajukan saksi korban ulah terdakwa yakni Syamsuri dan Mukran.

Dua saksi nasabah tabungan Batara, terkejut, masalahnya tabungan mereka berkurang cukup banyak.

Syamsuri yang punya tabungan dikisar Rp 64 juta kini hanya tersisa Rp 600 saja.

Sedangkan Mukran yang punya tabungan Rp 80 juta tersisa Rp3,7 juta, kedua saksi mengakui bahwa belum pernah mengambil tabungannya sebesar yang disebutkan dalam berita acara.

Ulah terdakwa Didi juga diluar ketentuan, apabila kedua saksi ingin mengambil tabungannya.

Maka bukan langsung dibayar pada hari itu, tetapi paling cepat sehari kemudian baru dibayar.  Menurut kedua saksi karena terdakwa berdalih jaringan masih terganggu.

Sementara terdakwa Sapriadi mantan Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru sidangnya pada hari itu terpaksa ditunda karena saksi yang dipanggl oleh JPU berhalangan datang.

Seperti dalam dakwann JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, mendakwa terdakwa Sapriadi telah merugikan perusahaan BUMN tersebut sebesar Rp 585 juta lebih.

Sedangkan Didi Ansari telah merugikan negara senilai Rp 2,9 M lebih, yang dilakukan keduanya dikisaran tahun 2018-2020 di tempat kerjannya masing masning.

Baca Juga :   PULUHAN JEMAAH UMRAH Kalsel Telantar di Jeddah, Bambang Heri Purnama Turun Tangan Bantu Kepulangan ke Tanah Air

Menurut dakwaan uang  dikemplang kedua terdakwa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Antara lain beli kendaraan serta juga merehabiltasi rumah tinggal keduanya.

Modus yang dilakukan kedua terdakwa hampir sama yakni adanya setoran nasabah yang tidak dibukukan atau disetor ke kas perusahaan.

Selain itu juga adanya wesel yang fiktif, Begitu juga keduanya dalam menutupi kejurangan tersebut dengan membuat laporan fiktif, sehingga bisa berjalan cukup lama.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, JPU mematok empat pasal dari UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada daklwaan primir dipatok pasal 2 jo pasal 18, sedangkan pada dakwaan subsidair dipatok pasal 3 jo pasal 18.

Sedangkan lebih subsidair pasal 8 jo pasal 18 dan lebih lebih subsidair pasal 9 jo pasal18.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan
KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi
CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 01:00

RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini

Sabtu, 19 September 2026 - 00:03

KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo

Jumat, 18 September 2026 - 23:36

PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air

Jumat, 18 September 2026 - 21:57

UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Jumat, 18 September 2026 - 21:09

CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari

Jumat, 18 September 2026 - 20:58

SELURUH Peralatan Sudah Siap Angkat Bangkai Kapal Virgo Transport 8

Jumat, 18 September 2026 - 20:51

PEMILIK KMP Virgo Transport 8 Siap Tanggung Jawab Seluruh Hak Korban Kecelakaan

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Berita Terbaru

Kabut asap, Jumat (18/9/2026) sore di Pangkalan Bun. (Sigit Pamungkas)

Kalteng

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca