AKSI Pimpinan Kantor Pos di Wilayah Kotabaru Menguras Tabungan Nasabah

- Penulis

Rabu, 9 Februari 2022 - 20:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Aksi Didi Ansari selaku pimpinan di Kantor Pos Cabang Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, menguras tabungan nasabah.

Hal ini terungkap pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (9/2/2022).

Ketika JPU (Jaksa Penuntut Umum) dikomandoi Harwanto mengajukan saksi korban ulah terdakwa yakni Syamsuri dan Mukran.

Dua saksi nasabah tabungan Batara, terkejut, masalahnya tabungan mereka berkurang cukup banyak.

Syamsuri yang punya tabungan dikisar Rp 64 juta kini hanya tersisa Rp 600 saja.

Sedangkan Mukran yang punya tabungan Rp 80 juta tersisa Rp3,7 juta, kedua saksi mengakui bahwa belum pernah mengambil tabungannya sebesar yang disebutkan dalam berita acara.

Ulah terdakwa Didi juga diluar ketentuan, apabila kedua saksi ingin mengambil tabungannya.

Maka bukan langsung dibayar pada hari itu, tetapi paling cepat sehari kemudian baru dibayar.  Menurut kedua saksi karena terdakwa berdalih jaringan masih terganggu.

Sementara terdakwa Sapriadi mantan Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru sidangnya pada hari itu terpaksa ditunda karena saksi yang dipanggl oleh JPU berhalangan datang.

Seperti dalam dakwann JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, mendakwa terdakwa Sapriadi telah merugikan perusahaan BUMN tersebut sebesar Rp 585 juta lebih.

Baca Juga :   KPU tak Cetak Ulang Surat Suara !, Gambar Aditya-Said Abdullah Dipastikan Tetap Terpampang

Sedangkan Didi Ansari telah merugikan negara senilai Rp 2,9 M lebih, yang dilakukan keduanya dikisaran tahun 2018-2020 di tempat kerjannya masing masning.

Menurut dakwaan uang  dikemplang kedua terdakwa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Antara lain beli kendaraan serta juga merehabiltasi rumah tinggal keduanya.

Modus yang dilakukan kedua terdakwa hampir sama yakni adanya setoran nasabah yang tidak dibukukan atau disetor ke kas perusahaan.

Selain itu juga adanya wesel yang fiktif, Begitu juga keduanya dalam menutupi kejurangan tersebut dengan membuat laporan fiktif, sehingga bisa berjalan cukup lama.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, JPU mematok empat pasal dari UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada daklwaan primir dipatok pasal 2 jo pasal 18, sedangkan pada dakwaan subsidair dipatok pasal 3 jo pasal 18.

Sedangkan lebih subsidair pasal 8 jo pasal 18 dan lebih lebih subsidair pasal 9 jo pasal18.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:38

KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Selasa, 21 April 2026 - 21:31

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Selasa, 21 April 2026 - 21:24

6.000 ARMADA BUS Disiapkan untuk Angkut JCH Indonesia

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca