Suarindonesia – Dua orang pria ini bakal duduk di “kursi pesakitan” karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Nurmakin alias Akin (49) dan Hendra Chandra alias Wellis (40) di tak berkutik disergap polisi dari Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di Jalan Soetoyo S Komplek. Wildan Sari 7 Rt. 6 Banjarmasin.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Selasa (15/1) kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti 23 paket sabu siap edar.
Dikatakan Herry, selain 23 paket sabu seberat 17,93 gram, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah kaleng almunium, 1 pak plastik klip,, 1 buah digital dan lainnya.
“Anggota di lapangan terlebih dahulu mengamankan Hendra, berlanjut mengamankan tersangka Akin dan di rumahnya ditemukan barang bukti,” tuturnya.
Terkait barang bukti narkoba, tersangka Akin, warga Jalan Soetoyo S Komplek Wildan Sari 7 Rt. 6 Banjarmasin Barat dan Wellis, warga Jalan Soetoyo S Komplek Wildan Rt.03 Banjarmasin akan di jerat dengan Pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















