AKBP Fajar Widyadharma Dicopot dari Kapolres Ngada

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kanan). (Foto: ANTARA/Instagram-@mediapolresngada)

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kanan). (Foto: ANTARA/Instagram-@mediapolresngada)

SuarIndonesia — AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila, dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.

Berdasarkan salinan surat telegram yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis (13/3/2025), AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.

Jabatan Kapolres Ngada yang kosong pun diisi oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo Polda NTT.

Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan bahwa AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.

Lalu, pada Selasa (11/3), Polda NTT mengatakan telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan asusila atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar di Kupang, NTT.

Dari sejumlah saksi yang diperiksa tersebut, salah satunya adalah seorang wanita berinisial F yang menjadi pemasok seorang anak di bawah umur yang dipesan oleh Fajar. Kejadian tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu.

F kemudian dibayar senilai Rp3 juta karena sudah berhasil membawa anak tersebut kepada Kapolres Ngada yang diketahui telah memesan salah satu kamar di hotel di Kupang.

Sementara terkait penggunaan narkoba, Ditreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan bahwa dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, proses pemeriksaannya tidak mengarah kepada kasus narkoba yang diduga juga digunakan oleh Fajar.

Divpropram Polri gelar sidang etik Senin depan

Sementara itu, Dilansir dari AntaraNews, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan menggelar sidang etik terhadap tersangka kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), pada Senin (17/3/2025).

Tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba yang juga mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (Foto ANTARA/Fath PM)

“Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025,” ucap Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dia mengatakan Divpropam Polri telah menangani kasus tersebut sejak bulan Februari 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Agus mengatakan perbuatan FWLS berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Baca Juga :   KOMPLOTAN 'ABG' Alkohol Diamankan Polsek KPL Banjarmasin

Sebab, FWLS diduga menggunakan narkoba, melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, hingga merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual.

Mantan Kapolres Ngada itu disebut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Tidak hanya itu, FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.

Adapun kronologi pengusutan kasus tersebut bermula dari laporan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang diterima oleh Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditreskrimum Polda NTT).

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi, pada kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi pada tanggal 22 Januari 2025 terkait adanya dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur oleh FWLS.

Ditreskrimum lantas melakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kota Kupang yang diduga menjadi lokasi perbuatan asusila dimaksud. Polda NTT menggali informasi kepada pihak hotel, mengecek CCTV, dokumen registrasi, hingga menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” ucap Patar menjelaskan.

Di saat yang bersamaan, Divpropam juga bergerak dan melakukan penyelidikan. Dalam proses ini, Divpropam melakukan tes urine terhadap FWLS dan didapati bahwa yang bersangkutan positif narkoba.

Sejak hari Kamis ini, FWLS resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila dan narkoba. Ia dipersangkakan pasal berlapis dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:50

GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 22:06

SUPORTER Spanyol Bahagia Timnya Juara Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 18:35

PEMAIN BARCA Pahlawan Spanyol dan Tangis Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:05

PIALA DUNIA 2026: 10 Gol Tercipta, Inggris Juara 3 Tumbangkan Perancis

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:11

DUEL FINAL Piala Dunia 2026, Prediksi Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:57

CERITA FOTO IKONIK Lionel Messi Memandikan Lamine Yamal saat Bayi

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:56

BAKAL SERU “Soft Opening” Tugu Nol Kilometer, Sekilgus Nobar Final Piala Dunia

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca