AHLI FORENSIK Ungkap Cara ‘Jumran’ Membunuh Juwita

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 23:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi ahli forensik dr Mia Yulia Fitrianti di hadapan majelis hakim memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita yang melibatkan terdakwa Kelasi Satu Jumran dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/5/2025). (ANTARA/Tumpal A Aritonang)

Saksi ahli forensik dr Mia Yulia Fitrianti di hadapan majelis hakim memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita yang melibatkan terdakwa Kelasi Satu Jumran dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/5/2025). (ANTARA/Tumpal A Aritonang)

SuarIndonesia — Saksi ahli forensik dari RSUD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dr Mia Yulia Fitrianti mengungkapkan cara yang dilakukan oknum TNI AL, terdakwa Kelasi Satu Jumran saat membunuh jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).

“Penyebab fatal korban hingga meninggal adalah adanya tekanan (diduga pitingan) dengan tenaga kuat yang menyebabkan korban meninggal dalam waktu singkat,” kata Mia kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (19/5/2025).

Ia menjelaskan tekanan pada bagian leher korban itu dilakukan secara lembut namun dengan tekanan tenaga yang sangat kuat. Menurutnya pitingan itu dalam dua menit dapat menyebabkan aliran darah dan pernapasan seseorang berhenti (meninggal).

“Korban mengalami tekanan di bagian pembuluh darah. Darah yang harusnya diantar ke atas (otak) tapi berhenti akibat tekanan kuat di leher. Sehingga terdapat luka berwarna ungu di bagian leher karena pembuluh darah pecah,” ujarnya.

Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri) dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terkait pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/5/2025). (ANTARA/Tumpal A Aritonang)

Mia mengatakan jika tekanan di bagian leher itu dialami oleh atlet renang, kemungkinan bisa bertahan di atas lima menit baru meninggal, namun dalam hal ini korban bukan atlet maka hanya butuh waktu sekitar dua menit dapat menyebabkan korban meninggal.

Menurut dia, tekanan yang dilakukan terdakwa terhadap korban sangat kuat (memiting), karena temuan autopsi terdapat resapan darah sampai ke tulang belakang kepala.

Mia mengungkapkan dari hasil autopsi, setelah membuka kulit leher jasad korban, tekanan darah dominan berada di kanan leher bagian depan, lalu tulang penyangga lidah kanan patah, serta kerongkongan patah.

Temuan luka di bagian leher korban itu, kata dia, tidak ada sama sekali dugaan jeratan tali di leher, namun sebuah tekanan kuat oleh benda tumpul (diduga menggunakan tangan), suatu tekanan yang halus namun dengan kekuatan besar.

Kemudian, tekanan darah yang diduga disebabkan karena dipiting itu, dikuatkan dengan cekikan di bagian leher menggunakan tangan, namun cekikan ini dilakukan terdakwa untuk memastikan bahwa korban benar-benar meninggal.

Lalu, dokter juga menemukan adanya tekanan kuku jari tangan di bagian leher korban, meski temuan membuktikan terdakwa mencekik korban, namun temuan tekanan kuku jari itu lebih mengarah pada jenis kuku korban.

Baca Juga :   RESES, Aspirasi Masyarakat Perhatian Serius dan Begini Tanggapan Kartoyo

Mia tidak menjelaskan secara rinci apakah temuan tekanan kuku itu adalah rekayasa terdakwa meletakkan kuku korban di leher korban, atau korban sedang berusaha melepaskan cekikan terdakwa. Mia hanya menyebutkan bahwa tekanan kuku itu lebih cocok dengan kuku korban.

“Kami pastikan bahwa luka yang dialami korban terjadi sebelum meninggal,” ungkapnya kepada majelis hakim.

Selain itu, dokter juga menemukan luka memar di bagian kepala namun tidak parah dan luka ini tidak berpengaruh besar hingga menyebabkan korban meninggal, jika melihat kondisi memar di kepala berdasarkan hasil autopsi. Tekanan bagian leher lebih dominan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Atas temuan dalam autopsi inilah kami berkoordinasi dengan penyidik, kira-kira apakah ada pelaku yang dicurigai merupakan olahragawan. Dan penyidik melaksanakan kewenangan dengan bantuan hasil autopsi,” ujar Mia, dilansir dari AntaraNewsKalsel.

Setelah memeriksa saksi ahli forensik, pengadilan kembali memeriksa dua saksi tambahan yang mengetahui terdakwa meninggalkan bukti kendaraan mobil usai menghabisi nyawa korban. Selanjutnya, majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa (20/5) dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

Diketahui, peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita, terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dan jasadnya ditemukan warga tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina
POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan
PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca