8 JANUARI 2024, Siskaeee Dkk Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Film Porno

- Penulis

Kamis, 28 Desember 2023 - 20:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siskaeee usai diperiksa Polda Metro Jaya. [foto: MPI/Irfan]

Siskaeee usai diperiksa Polda Metro Jaya. [foto: MPI/Irfan]

SuarIndonesia — Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Siskaeee dkk sebagai tersangka kasus film porno di Jakarta Selatan. Siskaeee dkk akan diperiksa sebagai tersangka pada 8 Januari 2024.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023), kutip SuarIndonesia dari detikNews.

Adapun para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

“Terkait dengan itu, 27 Desember 2023 telah dikirimkan penyidik surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.

Ade Safri menyatakan penetapan tersangka Siskaeee dkk dalam kasus film porno ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, Siskaeee dan 10 pemeran lainnya terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi.

“Diperoleh bukti yang cukup yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa,” kata Ade Safri.

Baca Juga :   MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Atas kasus tersebut, Siskaeee dkk dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam 10 tahun penjara.

“(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Bunyi Pasal 8:

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Bunyi Pasal 34:

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERCATAT 401.586 KASUS Kumulatif Ispa Akibat Karhutla
NAKES LINTAS KOMPETENSI Dikerahkan ke Tujuh Provinsi Karhutla
KEMNAKER IMBAU MASYARAKAT untuk Akses Informasi BSU Melalui Kanal Resmi
LISTYO DIBERHENTIKAN! Presiden Tunjuk Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP
KASUS PENYADAPAN PRABOWO: Yusril Ungkap Bukti Awal Indikasi Makar
MENSESNEG PRASETYO: Penyadapan Listyo Sigit Cs Dikategorikan Makar
DIHENTIKAN Pencarian Korban KM Virgo Transport 8, Tercatat 53 Orang Belum Ditemukan
HELIKOPTER TNI Jatuh saat Misi Padamkan Karhutla di Kalteng

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 23:47

TERCATAT 401.586 KASUS Kumulatif Ispa Akibat Karhutla

Rabu, 4 November 2026 - 23:08

BANJIR-LONGSOR Landa Wilayah Perbatasan Entikong, 2 Rumah Roboh

Rabu, 4 November 2026 - 22:05

DIRESMIKAN Jembatan Merah Putih di Banjar, Kapolda Kalsel juga Serap Aspirasi Lewat Program “Polisi Bersama Masyarakat”

Rabu, 4 November 2026 - 21:54

AJAK WARGA Kumpul Bersama Polsek Banjarmasin Utara Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas

Rabu, 4 November 2026 - 20:37

HELIKOPTER Mi-17 Diduga Alami Gangguan Teknis saat Ambil Air

Rabu, 4 November 2026 - 18:50

KAPOLSEK Banjarmasin Timur Ajak Warga Dialog di Bawah Jembatan

Rabu, 4 November 2026 - 18:44

DIHENTIKAN Pencarian Korban KM Virgo Transport 8, Tercatat 53 Orang Belum Ditemukan

Rabu, 4 November 2026 - 18:15

HELIKOPTER TNI Jatuh saat Misi Padamkan Karhutla di Kalteng

Berita Terbaru