6 JUNI Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jemaah Haji

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar - Media Briefing terkait PMK 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (4/6/2025). (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)

Tangkapan layar - Media Briefing terkait PMK 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (4/6/2025). (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)

SuarIndonesia — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan Bea Masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus per 6 Juni 2025.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto dalam media briefing di Jakarta, Rabu (4/6/2025), mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk penghargaan untuk jemaah haji.

Lewat PMK 34/2025, pemerintah membebaskan Bea Masuk sepenuhnya untuk barang bawaan jemaah haji reguler.

Sedangkan barang bawaan jemaah haji khusus diberikan pembebasan Bea Masuk untuk nilai hingga FOB 2.500 dolar AS per orang per kedatangan.

Jika jemaah haji khusus membawa barang melebihi batas, maka dikenakan Bea Masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan rincian Bea Masuk 10 persen, PPN/PPn BM dikenakan sesuai dengan ketentuan dan PPh dikecualikan.

Ketentuan itu juga berlaku untuk barang bawaan emas perhiasan dan air zamzam. Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul menjelaskan sepanjang barang yang dibawa sesuai dengan terminologi barang bawaan pribadi penumpang dalam PMK 34/2025, yakni dipergunakan/digunakan untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), maka aturan yang dikenakan terhadap barang sesuai dengan yang diatur dalam PMK.

Baca Juga :   DILANTIK Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalsel, Begini Penekanan Jaksa Agung RI

“Tetapi terkait air zamzam, mungkin lebih tepat berdasarkan kesepakatan antar kementerian/lembaga (K/L) terkait dengan sarana pengangkut,” tutur Chairul dilansir dari AntaraNews.

Adapun bila barang yang dibawa termasuk dalam kategori selain barang pribadi, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk 10 persen, PPN/PPnBM sesuai ketentuan, dan PPh 5 persen dari nilai impor.

DJBC memastikan kebijakan pembebasan Bea Masuk ini tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.

Penerimaan dari barang bawaan penumpang itu sendiri berkontribusi kecil terhadap penerimaan, yakni sebesar Rp83 miliar pada 2023-2024 atau sekitar 0,0003 persen dari penerimaan DJBC.

“Jadi, PMK tersebut tujuannya untuk memberikan kemudahan yang adaptif, responsif, dan fasilitatif terhadap penumpang. Harapannya kemudahan itu bisa dimanfaatkan para penumpang yang datang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Chairul menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOORDINASI ke Kemendagri, Banggar DPRD Kalsel Pastikan Penguatan APBD 2027
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tim 9 Kejagung Sita 38 Objek Tanah
MENDAGRI Tito: Kegiatan Masyarakat tidak Boleh Ganggu Ketertiban Umum
BNPB: Karhutla Kalbar Tembus 48 Ribu Hektare
TANGIS HARU PECAH di Depan Posko Basarnas Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
50 PERUSAHAAN Terkait Karhutla Disegel di 8 Provinsi, 4 di Kaltim
MENDAGRI Pelajari Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades
KONSUMSI dan Penimbunan BBM Sebabkan Antrean

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 22:03

DUEL MAUT Juru Parkir Melawan Penjaga Malam, Seorang Tewas

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Selasa, 15 September 2026 - 20:22

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tim 9 Kejagung Sita 38 Objek Tanah

Senin, 14 September 2026 - 21:12

API Karhutla Diburu Pakai X-Fire

Senin, 14 September 2026 - 21:04

TRAGEDI Kapal Virgo Transport 8: 2 Warga Asal Sampit Masih Hilang

Senin, 14 September 2026 - 20:56

KARHUTLA Kobar: Ada Satu Tersangka dan 8 Diperiksa

Minggu, 13 September 2026 - 21:46

ASAP Karhutla Selubungi Jalur Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama

Sabtu, 12 September 2026 - 22:10

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca