6 JUNI Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jemaah Haji

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar - Media Briefing terkait PMK 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (4/6/2025). (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)

Tangkapan layar - Media Briefing terkait PMK 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (4/6/2025). (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)

SuarIndonesia — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan Bea Masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus per 6 Juni 2025.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto dalam media briefing di Jakarta, Rabu (4/6/2025), mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk penghargaan untuk jemaah haji.

Lewat PMK 34/2025, pemerintah membebaskan Bea Masuk sepenuhnya untuk barang bawaan jemaah haji reguler.

Sedangkan barang bawaan jemaah haji khusus diberikan pembebasan Bea Masuk untuk nilai hingga FOB 2.500 dolar AS per orang per kedatangan.

Jika jemaah haji khusus membawa barang melebihi batas, maka dikenakan Bea Masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan rincian Bea Masuk 10 persen, PPN/PPn BM dikenakan sesuai dengan ketentuan dan PPh dikecualikan.

Ketentuan itu juga berlaku untuk barang bawaan emas perhiasan dan air zamzam. Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul menjelaskan sepanjang barang yang dibawa sesuai dengan terminologi barang bawaan pribadi penumpang dalam PMK 34/2025, yakni dipergunakan/digunakan untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), maka aturan yang dikenakan terhadap barang sesuai dengan yang diatur dalam PMK.

Baca Juga :   IMIGRASI Tunda Keberangkatan 1.243 Calhaj

“Tetapi terkait air zamzam, mungkin lebih tepat berdasarkan kesepakatan antar kementerian/lembaga (K/L) terkait dengan sarana pengangkut,” tutur Chairul dilansir dari AntaraNews.

Adapun bila barang yang dibawa termasuk dalam kategori selain barang pribadi, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk 10 persen, PPN/PPnBM sesuai ketentuan, dan PPh 5 persen dari nilai impor.

DJBC memastikan kebijakan pembebasan Bea Masuk ini tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.

Penerimaan dari barang bawaan penumpang itu sendiri berkontribusi kecil terhadap penerimaan, yakni sebesar Rp83 miliar pada 2023-2024 atau sekitar 0,0003 persen dari penerimaan DJBC.

“Jadi, PMK tersebut tujuannya untuk memberikan kemudahan yang adaptif, responsif, dan fasilitatif terhadap penumpang. Harapannya kemudahan itu bisa dimanfaatkan para penumpang yang datang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Chairul menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca