6 JUNI Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jemaah Haji

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar - Media Briefing terkait PMK 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (4/6/2025). (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)

Tangkapan layar - Media Briefing terkait PMK 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (4/6/2025). (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)

SuarIndonesia — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan Bea Masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus per 6 Juni 2025.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto dalam media briefing di Jakarta, Rabu (4/6/2025), mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk penghargaan untuk jemaah haji.

Lewat PMK 34/2025, pemerintah membebaskan Bea Masuk sepenuhnya untuk barang bawaan jemaah haji reguler.

Sedangkan barang bawaan jemaah haji khusus diberikan pembebasan Bea Masuk untuk nilai hingga FOB 2.500 dolar AS per orang per kedatangan.

Jika jemaah haji khusus membawa barang melebihi batas, maka dikenakan Bea Masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan rincian Bea Masuk 10 persen, PPN/PPn BM dikenakan sesuai dengan ketentuan dan PPh dikecualikan.

Ketentuan itu juga berlaku untuk barang bawaan emas perhiasan dan air zamzam. Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul menjelaskan sepanjang barang yang dibawa sesuai dengan terminologi barang bawaan pribadi penumpang dalam PMK 34/2025, yakni dipergunakan/digunakan untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), maka aturan yang dikenakan terhadap barang sesuai dengan yang diatur dalam PMK.

Baca Juga :   IMIGRASI Tunda Keberangkatan 1.243 Calhaj

“Tetapi terkait air zamzam, mungkin lebih tepat berdasarkan kesepakatan antar kementerian/lembaga (K/L) terkait dengan sarana pengangkut,” tutur Chairul dilansir dari AntaraNews.

Adapun bila barang yang dibawa termasuk dalam kategori selain barang pribadi, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk 10 persen, PPN/PPnBM sesuai ketentuan, dan PPh 5 persen dari nilai impor.

DJBC memastikan kebijakan pembebasan Bea Masuk ini tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.

Penerimaan dari barang bawaan penumpang itu sendiri berkontribusi kecil terhadap penerimaan, yakni sebesar Rp83 miliar pada 2023-2024 atau sekitar 0,0003 persen dari penerimaan DJBC.

“Jadi, PMK tersebut tujuannya untuk memberikan kemudahan yang adaptif, responsif, dan fasilitatif terhadap penumpang. Harapannya kemudahan itu bisa dimanfaatkan para penumpang yang datang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Chairul menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Senin, 27 Juli 2026 - 15:50

GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:10

PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan

Berita Terbaru

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri di podium China Open 2026, di Olympic Sports Center Gymnasium, Changzhou, Minggu (26/7/2026). (Foto: @badminton.ina)

Internasional

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:31

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca