6 JUNI Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jemaah Haji

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar - Media Briefing terkait PMK 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (4/6/2025). (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)

Tangkapan layar - Media Briefing terkait PMK 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (4/6/2025). (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)

SuarIndonesia — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan Bea Masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus per 6 Juni 2025.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto dalam media briefing di Jakarta, Rabu (4/6/2025), mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk penghargaan untuk jemaah haji.

Lewat PMK 34/2025, pemerintah membebaskan Bea Masuk sepenuhnya untuk barang bawaan jemaah haji reguler.

Sedangkan barang bawaan jemaah haji khusus diberikan pembebasan Bea Masuk untuk nilai hingga FOB 2.500 dolar AS per orang per kedatangan.

Jika jemaah haji khusus membawa barang melebihi batas, maka dikenakan Bea Masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan rincian Bea Masuk 10 persen, PPN/PPn BM dikenakan sesuai dengan ketentuan dan PPh dikecualikan.

Ketentuan itu juga berlaku untuk barang bawaan emas perhiasan dan air zamzam. Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul menjelaskan sepanjang barang yang dibawa sesuai dengan terminologi barang bawaan pribadi penumpang dalam PMK 34/2025, yakni dipergunakan/digunakan untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), maka aturan yang dikenakan terhadap barang sesuai dengan yang diatur dalam PMK.

Baca Juga :   IMIGRASI Tunda Keberangkatan 1.243 Calhaj

“Tetapi terkait air zamzam, mungkin lebih tepat berdasarkan kesepakatan antar kementerian/lembaga (K/L) terkait dengan sarana pengangkut,” tutur Chairul dilansir dari AntaraNews.

Adapun bila barang yang dibawa termasuk dalam kategori selain barang pribadi, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk 10 persen, PPN/PPnBM sesuai ketentuan, dan PPh 5 persen dari nilai impor.

DJBC memastikan kebijakan pembebasan Bea Masuk ini tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.

Penerimaan dari barang bawaan penumpang itu sendiri berkontribusi kecil terhadap penerimaan, yakni sebesar Rp83 miliar pada 2023-2024 atau sekitar 0,0003 persen dari penerimaan DJBC.

“Jadi, PMK tersebut tujuannya untuk memberikan kemudahan yang adaptif, responsif, dan fasilitatif terhadap penumpang. Harapannya kemudahan itu bisa dimanfaatkan para penumpang yang datang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Chairul menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru
MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh
MENKEU PURBAYA: Sementara, Pertamina Tanggung Selisih BBM Nonsubsidi

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca