27 PERKARA Diselesaikan Kejati Kalsel Melalui Keadilan Restoratif, Termasuk yang Baru di Kejari Tapin

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sebanyak 27 perkara melalui penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif selama periode Januari hingga Juli 2024 terlah diselesaikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), termasuk perkara baru yang di Kejari Tapin.

Diketahui, Kamis (25/7/2024), perkara ini disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum.

Zoom soal penghentikan penuntutan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rina Virawati SH MH.

Penghentian penuntutan tersebut berasal dari Kejari Tapin, dimana Khamim Atmaja disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus bermula pada Selasa 14 Mei 2024, tersangka, yang  sopir mobil tronton muatan berangkat dari Banjarmasin menuju ke Hulu Sungai.

Sesampainya di Jalan A Yani Km 102 Desa Rumintin Kecamatan Tapin Selatan, tiba-tiba personeling gigi mobil tronton tidak berfungsi dan tidak bisa dinetralkan.

Khamim menghentikan mobil tronton dan memeriksa stang kopling patah, akhirnya dia memutuskan untuk berhenti di pinggir jalan, dengan posisi ban kiri depan dan belakang berada di bahu jalan.

Namun tanpa memberikan rambu lalu lintas trafikcon atau rambu segitiga ataupun lampu hazard.

Korban Siti Norhayati dengan mengendarai sepeda motor akhirnya menabrak bagian belakang mobil tronton mengakibatkan meninggal dunia.

Penghentian penuntutan berdasarkan RJ karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman tindak pidana di bawah lima tahun. Kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak keluarga korban dan terdakwa.

Kajati Kalsel Rina Virawati, S H MH  melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yuni Priyono SH MH mengatakan, penghentian perkara sesuai dengan ketentuan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.

Baca Juga :   PEMKO BANJARMASIN Luncurkan Super Apps Pintar v3.0.0

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berkoordinasi dengan pihak penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Penerapan restoratif justice tidak mudah, ada ketentuana, di antaranya sudah ada perdamaian, korban memaafkan perbuatan tersangka.

Adanya ganti rugi, dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana nilainya tidak lebih dari Rp 2,5 juta serta perbuatan tindak pidana yang dilakukan tersangka baru pertama kali,” katanya.

Sebelumnya, jajaran Kejati Kalsel memaparlan bahwa  menyelesaikan sebanyak 26 perkara melalui penerapan RJ.”Yang kita usulkan 29 perkara, namun yang disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, hingga kini 27 perkara,” kata Kajati melaui Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro.

Ramdhanu menjelaskan tidak semua perkara bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif namun harus memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan secara ketat.

Sebab itu, ada sebagian perkara kecil terpaksa dilanjutkan ke persidangan misalnya jika tidak ada alasan pemaaf atau pembenar.

Meski begitu, dia menyatakan komitmen Kejaksaan untuk terus mengedepankan keadilan restoratif pada setiap perkara kecil agar bisa diselesaikan di luar peradilan.

Kejati Kalsel pun telah mendirikan ratusan rumah restorative justice di seluruh wilayah Kalsel pada 13 kabupaten dan kota.

Rumah RJ berfungsi sebagai wadah penyelesaian masalah hukum yang bisa dimusyawarahkan dengan dihadiri para pihak baik pelaku dan korban serta tokoh masyarakat setempat. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca