SuarIndonesia — Sindikat jual beli bayi di media sosial berkedok adopsi dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Polisi menangkap total 12 orang dan berhasil menyelamatkan 7 korban bayi. Di antara para pelaku, ada yang beroperasi di Kalimantan Barat (Kalbar).
Dikutip detikKalimantan dari detikNews, terbongkarnya sindikat ini merupakan hasil pengembangan kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar beberapa waktu lalu. Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengatakan penanganan kasus lintas wilayah ini dilakukan bersama Densus 88 Antiteror.
“Jadi pada tanggal 3 Desember 2025 yang lalu, penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban,” jelas Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).
Dirtipid PPA dan PPO Brigjen Pol Nurul Azizah yang juga hadir dalam jumpa pers menerangkan bahwa para tersangka dibagi menjadi dua klaster.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” jelas Nurul.
Delapan tersangka dari klaster perantara yakni NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan) ZH (perempuan) H (perempuan), BSN (perempuan) dan F (perempuan). Kemudian empat tersangka dari klaster orang tua yakni CPS (perempuan), DRH (perempuan) IP (perempuan) dan REP (laki-laki).
Mengenai perannya, tersangka NH menjual bayi di berbagai provinsi, yakni Bali, Kepri, Sulsel, Jambi, dan Jakarta. Kemudian LA berperan menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.
Tersangka S menjual bayi di wilayah Jabodetabek. Sedangkan EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalbar. Tersangka ZH, H, dan BSN menjual bayi di Jakarta, sedangkan F menjual bayi di Kalimantan Barat.
Selanjutnya, tersangka CPS menjual bayi ke saudari NH di Yogyakarta, kemudian DRH dan IP menjual bayi kepada saudari LA di Tangerang, Banten.
Nurul juga mengungkap para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk melancarkan aksinya. Sedangkan pelaku perantara mengaku sudah lama menikah, namun belum mempunyai anak. Praktik ilegal itu dilakukan sejak 2024.
“Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya,” jelasnya.
Orangtua menawarkan bayi dengan alasan ekonomi atau karena hamil di luar nikah. Kemudian, perantara menawarkan bayi yang diperoleh tersebut ke calon orang tua atau adopter dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran yang dipalsukan.
“Harga dari ibu bayi Rp 8-15 juta. Kalau harga perantara Rp 15-80 juta. Semakin banyak perantara, harganya semakin mahal,” lanjut Nurul. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















