11 MARET MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilkada

- Penulis

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi -- MK menyatakan pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 dibacakan paling lambat 11 Maret 2025. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Foto Ilustrasi -- MK menyatakan pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 dibacakan paling lambat 11 Maret 2025. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

SuarIndonesia — Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz mengatakan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilu (PHP) 2024 bakal dibacakan MK paling lambat pada 11 Maret 2025.

Faiz menjelaskan hal ini merujuk pada PMK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk mengadili perkara sengketa Pilkada 2024.

“Di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret,” kata Faiz di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Faiz optimistis MK bisa menyelesaikan 310 sidang sengketa Pilkada Serentak 2024 tepat waktu. Menurutnya, MK telah menyiapkan proses sengketa ini dengan matang.

“Insya Allah dengan manajemen persidangan yang sudah kita siapkan secara matang kita bisa selesaikan itu semua,” ucap Faiz.

“Bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di Pilkada atau penyelesaian sengketa Pilkada sebelumnya. Kita selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu,” sambungnya dilansir dari CNNIndonesia.

Dalam PMK Nomor 14 Tahun 2024, diatur bahwa MK membacakan putusan sengketa hasil pilkada pada 7-11 Maret 2025. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan pada 7-13 Maret 2025.

Baca Juga :   KORLANTAS: Sistem Poin Lalin Berlaku 2025

Adapun sidang perselisihan hasil pilkada dimulai pada 8 Januari 2025. Mahkamah membagi penanganan perkara dalam tiga panel.

Tiap panel terdiri atas tiga hakim konstitusi. Komposisi panel sama dengan panel-panel yang menangani perkara perselisihan hasil Pileg 2024.

Panel I dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.

Sementara panel II dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan hakim anggota, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Sementara panel III diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota, Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:08

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Berita Terbaru

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca