11 MARET MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilkada

- Penulis

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi -- MK menyatakan pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 dibacakan paling lambat 11 Maret 2025. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Foto Ilustrasi -- MK menyatakan pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 dibacakan paling lambat 11 Maret 2025. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

SuarIndonesia — Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz mengatakan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilu (PHP) 2024 bakal dibacakan MK paling lambat pada 11 Maret 2025.

Faiz menjelaskan hal ini merujuk pada PMK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk mengadili perkara sengketa Pilkada 2024.

“Di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret,” kata Faiz di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Faiz optimistis MK bisa menyelesaikan 310 sidang sengketa Pilkada Serentak 2024 tepat waktu. Menurutnya, MK telah menyiapkan proses sengketa ini dengan matang.

“Insya Allah dengan manajemen persidangan yang sudah kita siapkan secara matang kita bisa selesaikan itu semua,” ucap Faiz.

“Bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di Pilkada atau penyelesaian sengketa Pilkada sebelumnya. Kita selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu,” sambungnya dilansir dari CNNIndonesia.

Dalam PMK Nomor 14 Tahun 2024, diatur bahwa MK membacakan putusan sengketa hasil pilkada pada 7-11 Maret 2025. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan pada 7-13 Maret 2025.

Baca Juga :   KORLANTAS: Sistem Poin Lalin Berlaku 2025

Adapun sidang perselisihan hasil pilkada dimulai pada 8 Januari 2025. Mahkamah membagi penanganan perkara dalam tiga panel.

Tiap panel terdiri atas tiga hakim konstitusi. Komposisi panel sama dengan panel-panel yang menangani perkara perselisihan hasil Pileg 2024.

Panel I dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.

Sementara panel II dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan hakim anggota, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Sementara panel III diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota, Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi
“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas
KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak
CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus
KASUS YAQUT CHOLIL: KPK Limpahkan Setelah Musim Haji 2026 Berakhir
PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia
PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera
KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:13

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50

“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:25

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Juni 2026 - 20:48

CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Senin, 1 Juni 2026 - 20:32

PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia

Senin, 1 Juni 2026 - 20:27

PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:56

KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Berita Terbaru


Praktik Perjudian di Kotabaru. (Foto: Istimewa)

Hukum

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Jun 2026 - 21:25

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca