Foto Ilustrasi
Suarindonesia – Terhitung sampai dengan 14 Oktober 2021 tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) di Kalsel mencapai Rp 29 miliar (M).
Tunggakan terbesar dimiliki Pemko Banjarbaru, sebesar Rp 15 miliar. 6 daerah lainnya tak ada tunggakan insentif nakes yaitu Pemkab Banjar, Tapin, Balangan, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Pemkab Kotabaru.
Bagaimana dengan Pemprov Kalsel yang mempunyai rumah sakit rujukan utama pasien covid-19?.
Pemprov Kalsel mempunyai tunggakan sebesar Rp1,8 miliar dari 3 rumah sakit.
Sebelumnya Pemprov Kalsel mempunyai bebas tagihan insentif nakes sebesar Rp12,6 miliar, namun sampai tanggal 14 Oktober tadi sudah dibayarkan Rp10,8 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, HM. Muslim, menjelaskan persoalan ini sudah dilakukan rapat dengan direktur rumah sakit yang bersangkutan.
Menurut Muslim, pihaknya meminta rumah sakit yang bersangkutan untuk segera mengusulkan berapa jumlah tagihan yang harus dibayarkan.
Karena hal ini menjadi perhatian Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang meminta insentif nakes segera dibayarkan.
Terpisah, Plt. Direktur RSJD Sambang Lihum, Berkatullah, mengatakan insentif nakes di RS Sambang Lihum per bulan kurang lebih Rp100 juta.
Tagihan di RS Sambang Lihum relatif kecil, karena jumlah pasien tidak terlalu banyak.
“Tagihan Agustus naik di kisaran Rp300 juta karena terjadi peningkatan kasus. Tagihan kami yang belum dibayarkan untuk bulan April, Juni, Juli, Agustus, dan September. Bulan Mei tidak ada tagihan,” ujarnya, Kamis (14/10/2021).
Ia mengakui untuk mengklaim tagihan insentif perlu dokumen data dukung. Data dukung yang diinput cukup banyak sehingga perlu proses untum verifikasi dari pemerintah.
“Data dukung di antaranya nama nakes, ruangan perawatan apa, nama pasien yang ditangani, tindakan apa yang dilakukan, hingga waktu tindakan kesehatan yang dilakukan. Rekening masing-masing nakes juga kadang dicek ulang.
Data yang diperlukan cukup banyak sehingga perlu proses dan waktu,” pungkasnya.(RW)