WAPRES: Penerima Bansos Akan Dicabut Jika Digunakan Judol

- Penulis

Jumat, 21 Juni 2024 - 00:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wapres Ma'ruf Amin mengusulkan agar penerima dana bansos yang memakainya untuk judi online agar dicabut haknya. [Arsip Setwapres]

Wapres Ma'ruf Amin mengusulkan agar penerima dana bansos yang memakainya untuk judi online agar dicabut haknya. [Arsip Setwapres]

SuarIndonesia — Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengusulkan supaya penerima bantuan sosial (bansos) yang menyalahgunakan dana bantuan untuk judi online (judol) untuk dicabut haknya.

“Kalau misalnya digunakan untuk judi online atau judi lain-lain, cabut saja. Kalau penerima bansosnya digunakan untuk berjudi, yaitu dicabut itu supaya jangan sampai ada orang-orang yang nanti menggunakan bansos pakai berjudi,” ujar Ma’ruf di JCC Senayan, Jakarta, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (20/6/2024).

Ma’ruf menegaskan dana bansos tidak boleh disalahgunakan oleh para penerima. Menurut dia, usulan pencabutan bansos perlu dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada warga yang menyalahgunakan.

“Jadi bukan orang berjudi penerima bansos. Kalau berjudi dicabut. Untuk memberikan pelajaran kepada semua orang supaya digunakan dengan sesuatu untuk memberi manfaat,” ujar dia.

Ma’ruf pun merespons soal isu pemberian bansos untuk pemain judi online. Ia menegaskan bansos hanya diperuntukan untuk orang yang masuk kategori miskin.

Baca Juga :   BANTUAN Pusat Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah

Ia mengatakan warga miskin akan diverifikasi terlebih dulu sebelum mendapatkan bansos.

“Kategorinya miskin yang diverifikasi memang dia miskin pantas mendapatkan bansos. Dan itu terus di update tiap tahun,” kata Ma’ruf.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan jika para pelaku judi online tidak akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

“Enggak ada,” kata Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Karanganyar, Jawa Tengah yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (19/6/2024) kemarin. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima
KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan
KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi
PRESIDEN Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam
POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda
11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap
HANURA KALSEL Lantik Tiga Ketua DPC, Harus Mampu Membesarkan Partai dengan Menghadirkan Solusi Nyata
MEMBARA Komplek Pamen Polri Belitung Laut Banjarmasin, Rencana Datangkan Tim Lab Forensik Mabes

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:39

DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:19

KOBARAN API di Kawasan Simpang Belitung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:03

GUBERNUR AGUSTIAR Ultimatum RS Jika Persulit Warga Berobat saat Karhutla

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:56

KORBAN KM Virgo Transport 8: Enam Jenazah Teridentifikasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:50

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:29

MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:38

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan 18 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Hukum

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca