KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi

- Penulis

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan, di Jakarta, Senin (5/10/2026). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan, di Jakarta, Senin (5/10/2026). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

SuarIndonesia — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari ASN, dan menjatuhkan sanksi kepada 16 pegawai lainnya setelah hasil investigasi Ombudsman RI menemukan hunian berfasilitas mewah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, selain Wisnu, pihaknya juga memeriksa dan menjatuhkan sanksi tegas kapada Kalapas Cibinong sebelumnya Usman Madjid.

“Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi Setiawan saat dikonfirmasi ulang seusai konferensi pers di Kantor Imipas, dikutip SuarIndonesia dari Antara, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang disanksi tersebut, dan diberhentikan dari jabatan dan statusnya sebagai ASN.

“Iya masuk dalam 17 yang tadi, diberhentikan dari ASN,” katanya menegaskan.

Hasil investigasi Irjen Kemenimipas menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN) dan pelanggaran beberapa SOPm​​.​​​​​

Baca Juga :   PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ

“Untuk 17 pegawai yang mendapat hukuman disiplin,” ujarnya.

Dia memerinci, 1 pegawai diberhentikan, lima dijatuhi disiplin berat, hukuman disiplin sedang 11 orang.

“Jadi semuanya diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai tadi peraturan yang ada,” ujarnya.

Rudi menekankan, sanksi disiplin ini dijatuhkan sesuai aturan di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan
PRESIDEN Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam
POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat
POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda
11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap
MEMBARA Komplek Pamen Polri Belitung Laut Banjarmasin, Rencana Datangkan Tim Lab Forensik Mabes
TIGA Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng
SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43

KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:29

PRESIDEN Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:21

POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:56

POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:38

11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:48

MEMBARA Komplek Pamen Polri Belitung Laut Banjarmasin, Rencana Datangkan Tim Lab Forensik Mabes

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:25

TIGA Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:08

SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom

Berita Terbaru

Pencarian orang utan terdampak karhutla. (Foto: HO-BKSDA Kalteng)

Kalteng

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Okt 2026 - 23:50

Rektor Terpilih ULM periode 2026-2030, Iwan Aflanie, memberikan keterangan kepada media usai penetapan hasil pemilihan rektor, Jumat (2/10/2026). (Foto: HO-ULM)

Kalsel

IWAN AFLANIE Dilantik sebagai Rektor ULM

Senin, 5 Okt 2026 - 19:53

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca