WANITA PEMILIK 99 Gram Sabu Terancam Bui 20 Tahun

- Penulis

Minggu, 15 Desember 2024 - 19:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku pemilik sabu seberat 99 gram diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (14/12/2024). (ANTARA/Humas Polresta Palangka Raya)

Kedua pelaku pemilik sabu seberat 99 gram diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (14/12/2024). (ANTARA/Humas Polresta Palangka Raya)

SuarIndonesia — Seorang wanita berinisial DR (38) warga Tanjung Perawang Kabupaten Pulang Pisau dan seorang pria berinisial K (48) warga Jalan Veteran III Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pemilik 99 gram sabu terancam 20 tahun penjara.

Dikutip dari AntaraNews, Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno, Minggu (15/12/2024), membenarkan bahwa anggotanya menangkap dua pemilik narkoba jenis sabu seberat 99 gram pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah personelnya mendapatkan laporan dari masyarakat di Jalan Veteran III.

“Kedua pelaku ini yang juga sudah ditetapkan jadi tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” kata Aji.

Aji menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan pihaknya mendapatkan laporan terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat. Setelah dilakukan penyelidikan pihaknya mendapatkan target yang sudah menjadi target operasi pihaknya.

Alhasil orang yang di curigai tersebut saat itu langsung diringkus dan dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka di Jalan Veteran III dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

“Saat melakukan pemeriksaan personel kami berhasil menemukan satu paket besar yang diduga merupakan sabu dengan berat kotor 99,92 gram yang diletakkan di atas meja ruang tamu,” beber Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya.

Baca Juga :   KORBAN MAFIA TANAH di Banjarmasin Menyuarakan ke Mahkamah Agung

Selain itu petugas juga mengamankan mengamankan satu buah sendok sabu, satu buah kantong plastik warna hitam, satu lakban warna hitam, satu bungkus produk makanan merk malkist abon, satu unit handphone merk VIVO warna oranye, satu unit handphone merk OPPO warna hitam dan satu unit mobil merk Toyota Agya warna putih dengan nopol KH 1092 YC tanpa STNK.

“Saat ini kedua tersangka yang diduga satu jaringan tersebut juga sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, guna mengembangkan perkara tersebut dan mengungkap bandar besar yang ada di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” demikian.

Sebelum mengakhiri perbincangannya, Aji juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah pandang bulu untuk menindak tegas pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya.

“Baik itu anggota serta warga biasa apabila ada kedapatan dan melakukan tindak kejahatan tersebut maka saya akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” demikian Aji. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
TERBONGKAR ! SPBU di Jalan Pramuka Diduga Jual Pertalite Bersubsidi Secara Ilegal, Lima Orang Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:36

KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca