WALIKOTA BANJARMASIN Pertanyakan Dasar Pemindahan Ibukota Provinsi, Sebab Buat Perda Saja Ada Uji Publik, Apalagi UU

- Penulis

Minggu, 20 Februari 2022 - 19:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Kabar adanya keputusan pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ke Kota Banjarbaru saat ini tengah menjadi bahan perbincangan hangat di masyarakat.

Pemindahan kedudukan Ibukota Kalimantan Selatan ini mencuat ke publik setelah adanya kabar disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi dalam Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (15/02/2022) yang lalu.

UU Tujuh Provinsi yang disahkan tersebut tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Seiring disahkannya UU Provinsi Kalsel ini, status Ibukota Provinsi Kalsel yang sebelumnya disandang oleh Kota Banjarmasin, secara otomatis akan berpindah ke Kota Banjarbaru.

Pasalnya, berdasarkan kutipan isi RUU Provinsi Kalsel khususnya di Bab 3 pada pasal keempat, disebutkan bahwa Ibukota Provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru.

Kabar pemindahan status Ibukota Provinsi yang membuat gempar masyarakat Banua ini ternyata mendapat respon yang berbeda dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Jika sebelumnya Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, mengaku bersyukur atas dipercayanya kota dengan julukan Kota Idaman tersebut menjadi Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan. Sedangkan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina malah mempertanyakan keputusan tersebut.

Kebingungan yang diutarakan Ibnu Sina tersebut bukan tanpa alasan. pasalnya dalam visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor-Muhidin tidak ada mencantumkan hal tersebut.

Baca Juga :

PADA RUU Provinsi Kalsel, Banjarbaru Ditetapkan Sebagai Ibukota

Bahkan, dirinya mengaku sama sekali belum pernah mendapatkan informasi terkait pemindahan ibukota provinsi ini.

“Sewaktu masih di Dewan Kalsel, saya termasuk orang yang sejak awal terlibat dalam RPJMD Provinsi Kalsel, di zaman kepemimpinan Pak Rudi Arifin itu yang kita sepakati adalah untuk memindah pusat pemerintahan dan pusat perkantoran ke Banjarbaru,” ungkapnya saat ditemui awak media di Balai Kota, Sabtu (10/02/2022)

Baca Juga :   REKRUTMEN PPIH Tahun 2025, Kalsel Dapat Kuota 24 Orang

Dalam RPJMD itu pula menegaskan bahwa Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan masih tetap berada di Banjarmasin.

“Ibukota masih berada di Banjarmasin dengan beracuan pada UU pembentukan Provinsi Kalsel,” ucapnya.

Ibnu menilai, keputusan untuk mengesahkan UU Provinsi Kalsel ini terkesan mendadak dan masih belum jelas dasar penetapannya.

“Kalau anggota DPR RI merevisi RUU Provinsi Kalsel, itu dilakukan berdasarkan aspirasi dari mana? Aspirasi siapa yang dibawa ke pusat?” tanyanya.

Selain itu, mantan anggota DPRD Kalsel itu juga mempertanyakan sumber awal dari pengusulan pemindahan ibukota provinsi ini.

“Apakah ada anggota DPRD Provinsi yang sudah punya kesepakatan dan keputusan untuk mengusulkan pemindahan ibukota ini?” tukasnya.

“Jika memang ada, apakah sudah ada koordinasi dengan setiap pemerintah kabupaten/kota,” tambah Ibnu.

Karena itu, Ibnu mengaku akan mengklarifikasi kebenaran informasi yang beredar tersebut kepada pihak-pihak terkait. Baik itu anggota DPD maupun DPR RI Dapil Kalimantan Selatan dan DPRD Kalsel.

Kendati demikian, sebenarnya Pemko Banjarmasin tidak mempermasalahkan jika Bumi Kayuh Baimbai ini sudah tidak lagi jadi Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.

“Memindah Ibu Kota itu hal yang biasa. Tetapi harus dengan perencanaan yang baik dan terintegrasi. Karena itu akan mengubah RPJMD jangka menengah atau panjang,” pungkasnya.

Namun demikian, ia menegaskan, bahwa keputusan tersebut tetap saja harus dibicarakan untuk menentukan arahnya.

“Ini bikin Undang-Undang bos! Bikin Perda saja ada uji publik. Tanya masyarakat sana-sini aspirasinya seperti apa. Saya kira perlu diperjelas semuanya,” tandasnya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerangkan, tujuh UU provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru, tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca