Suarindonesia – Kota Banjarbaru ditetapkan sebagai Ibukota Provinsi Kalsel pada rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Kalimantan Selatan. Pada Bab II pasal 7 tertulis Ibukota Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarbaru
Jumlah kabupaten kota Provinsi Kalsel masih sama, yaitu 11 kabupaten dan 2 kota.
Wilayah Kalsel sebelah utara berbatasan dengan Kaltim, sebelah barat berbatasan dengan Kalteng, sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa, dan sebelah timur berbatasan dengan Laut Makassar.
Kabag Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Permana, menjelaskan, RUU tersebut belum diberi nomor dan tahun, karena masih menunggu pengesahan antara eksekutif dan legislatif di tingkat pusat.
Lebih jauh ia menerangkan, pada Bab III pasal 8 disebutkan Kalsel memiliki karakter kewilayahan berupa 2 ciri geografi utama.
Yaitu kawasan dataran rendah berupa lahan gambut dan rawa yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kawasan dataran tinggi yang dibentuk oleh pegunungan Meratus di tengah yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah.
Kemudian, Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter potensi sumber daya alam berupa hutan tetap, hutan produksi, hutan lindung, hutan konvensi, perkebunan, dan bahan galian berupa batu alam, batubara, dan minyak bumi.
“Pada ayat 3 tertulis Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang sebagian besar terdiri atas suku Banjar, suku Dayak, suku Melayu, suku Bugis, suku Jawa, dan suku lainnya yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan,” tambahnya, Jumat (18/2/2022).
Ditambahkannya, sesuai isi pasal 6 ayat 4 berbunyi dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan terdapat Desa Adat yang diatur dengan Perda Provinsi Kalimantan Selatan.
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat kedudukan dan status Desa Adat di Provinsi Kalimantan Selatan, tugas dan wewenang Desa Adat di Provinsi Kalimantan Selatan, tata pemerintahan Desa Adat di Provinsi Kalimantan Selatan.
Lembaga adat, keuangan Desa Adat di Provinsi Kalimantan Selatan, majelis Desa Adat di Provinsi Kalimantan Selatan, tata hubungan dan kerja sama Desa Adat di Provinsi Kalimantan Selatan, pembangunan Desa Adat di Provinsi Kalimantan Selatan dan pembangunan kawasan perdesaan Desa Adat di Provinsi Kalimantan Selatan, pembinaan dan pengawasan, dan pemberdayaan dan pelestarian.
“Sangat jelas pada RUU yang sekatang pemerintah daerah bisa mengatur tentang desa adat melalui peraturan daerah,” katanya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















