PADA RUU Provinsi Kalsel, Banjarbaru Ditetapkan Sebagai Ibukota

- Penulis

Jumat, 18 Februari 2022 - 20:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Kota Banjarbaru ditetapkan sebagai Ibukota Provinsi Kalsel pada rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Kalimantan Selatan. Pada Bab II pasal 7 tertulis Ibukota Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarbaru

Jumlah kabupaten kota Provinsi Kalsel masih sama, yaitu 11 kabupaten dan 2 kota.

Wilayah Kalsel sebelah utara berbatasan dengan Kaltim, sebelah barat berbatasan dengan Kalteng, sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa, dan sebelah timur berbatasan dengan Laut Makassar.

Kabag Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Permana, menjelaskan, RUU tersebut belum diberi nomor dan tahun, karena masih menunggu pengesahan antara eksekutif dan legislatif di tingkat pusat.

Lebih jauh ia menerangkan, pada Bab III pasal 8 disebutkan Kalsel memiliki karakter kewilayahan berupa 2 ciri geografi utama.

Yaitu kawasan dataran rendah berupa lahan gambut dan rawa yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kawasan dataran tinggi yang dibentuk oleh pegunungan Meratus di tengah yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah.

Kemudian, Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter potensi sumber daya alam berupa hutan tetap, hutan produksi, hutan lindung, hutan konvensi, perkebunan, dan bahan galian berupa batu alam, batubara, dan minyak bumi.

“Pada ayat 3 tertulis Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang sebagian besar terdiri atas suku Banjar, suku Dayak, suku Melayu, suku Bugis, suku Jawa, dan suku lainnya yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan,” tambahnya, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga :   OKNUM Anggota DPRD Tanbu, Kembali Dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel

Ditambahkannya, sesuai isi pasal 6 ayat 4 berbunyi dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan terdapat Desa Adat yang diatur dengan Perda Provinsi Kalimantan Selatan.

Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat kedudukan dan status Desa Adat di Provinsi Kalimantan Selatan, tugas dan wewenang Desa Adat di Provinsi Kalimantan Selatan, tata pemerintahan Desa Adat di Provinsi Kalimantan Selatan.

Lembaga adat, keuangan Desa Adat di Provinsi Kalimantan Selatan, majelis Desa Adat di Provinsi Kalimantan Selatan, tata hubungan dan kerja sama Desa Adat di Provinsi Kalimantan Selatan, pembangunan Desa Adat di Provinsi Kalimantan Selatan dan pembangunan kawasan perdesaan Desa Adat di Provinsi Kalimantan Selatan, pembinaan dan pengawasan, dan pemberdayaan dan pelestarian.

“Sangat jelas pada RUU yang sekatang pemerintah daerah bisa mengatur tentang desa adat melalui peraturan daerah,” katanya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

STOK HEWAN KURBAN Iduladha di Kalsel Dipastikan Aman
KRI Teluk Kupang-519 Bersandar di Dermaga Trisakti Banjarmasin, Ini Diantaranya Dilakukan Satgas Trisila 2026
LAKA LANTAS Mobil-Motor Terbakar di Jembatan Alalak, Begini Penegasan Satlantas Polresta Banjarmasin
EMPAT PREMAN Pungutan Liar SPBU Positif Narkoba
KEPALA BNNP KALSEL: “Kita Terima Pelimpahan Soal Sosok Khalikin, Kini Proses Asesmen untuk Rehabilitasi”
TERBAKAR Mobil dan Dua Motor di Jembatan Sungai Alalak, Diduga Pelansir BBM
PASAR RAKYAT Banjarmasin Dimodernisasi
6.451 JCH Embarkasi Banjarmasin Sudah di Tanah Suci Makkah

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:20

STOK HEWAN KURBAN Iduladha di Kalsel Dipastikan Aman

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:12

KRI Teluk Kupang-519 Bersandar di Dermaga Trisakti Banjarmasin, Ini Diantaranya Dilakukan Satgas Trisila 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:39

LAKA LANTAS Mobil-Motor Terbakar di Jembatan Alalak, Begini Penegasan Satlantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:46

KASUS ANDRIE YUNUS: 4 Anggota TNI Hadapi Sidang Tuntutan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:12

KEPALA BNNP KALSEL: “Kita Terima Pelimpahan Soal Sosok Khalikin, Kini Proses Asesmen untuk Rehabilitasi”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:19

TERBAKAR Mobil dan Dua Motor di Jembatan Sungai Alalak, Diduga Pelansir BBM

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:34

PASAR RAKYAT Banjarmasin Dimodernisasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:28

6.451 JCH Embarkasi Banjarmasin Sudah di Tanah Suci Makkah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca