SuarIndonesia – Perusahaan tambang yang memiliki izin operasional di sekitar jalan longsor di Km 171 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu wajib membantu untuk perbaikan jalan tersebut.
Hal ini dikarenakan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) XI Kalsel tidak menyediakan anggaran untuk perbaikan jalan longsor hingga 2023 mendatang, kecuali perbaikan jalan trans Kalimantan poros timur yang dilakukan secara multiyear.
“Jadi tidak ada anggaran untuk perbaikan jalan longsor tersebut, karena tidak disebabkan bencana alam,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Abidinsyah kepada wartawan, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait longsornya jalan nasional di Km 171, Rabu (5/10/2022), di Banjarmasin.
Abidin mengungkapkan, status jalan longsor tersebut memang merupakan jalan nasional yang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat melalui BBPJN XI untuk melakukan perbaikannya. Namun kalau longsor dikarenakan aktivitas pertambangan, maka diserahkan kepada pemerintah daerah maupun perusahaan tambang.
“Kita akan koordinasikan ini kembali, agar perusahaan tambang di sekitar lokasi bisa membantu perbaikan jalan yang longsor, khususnya badan jalan,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sementara itu, Kepala BBPJN XI Kalsel, Syauqi Kamal mengatakan, perbaikan darurat sudah dilakukan, sehingga jalan longsor tersebut sudah bisa dilintasi kendaraan roda empat. “Lebih dari itu, diarahkan menggunakan jalan tambang,” jelas Syauqi.
Syauqi mengatakan, PT MJAB telah mendapatkan izin untuk melakukan perbaikan dengan membuat trap, agar bisa mengamankan badan jalan agar tidak terkena longsor.
“Ini sudah dilakukan, semoga trap ini bisa mengamankan badan jalan agar tidak longsor,” tambahnya, mengingat BPJN masih melakukan kajian untuk memastikan kondisi jalan tersebut. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















