SuarIndonesia – Wah ! perkara yang masuk di tahun 2025, dugaan korupsi, kerugian Negara senilai Rp 8,47 Miliar lebih pada dua Cabang Bank BRI di Kalsel.
Belum lagi perkara tahun sebelumnya dengan nilai kerugian Negara yang cukup banyak.
Untuk perkara saat ini, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Yakni dari keterangan Jumat (19/9/2025) perkara korupsi investasi Bank BRI Cabang Pembantu Marabahan dengan keruginan negara disebut Rp 5,97 miliar.
Dan di BRI Unit Senakin, Kotabaru dengan kerugian negara Rp 2,5 Miliar dengan total seluruhnya 8,47 Miliar lebih.
Perkara dugaan korupsi di BRI Unit Senakin, Kotabaru, juga digelar, pada Kamis (18/9/2025) dan masih berlanjut.
Dalam kasus ini, Faisal Mukti dan Ahmad Maulana didakwa melakukan 38 transaksi fiktif sepanjang Agustus–Oktober 2023, dengan kerugian negara lebih dari Rp 2,5 miliar.
Modus digunakan adalah mencatat setor tunai dalam sistem New Delivery System (NDS) tanpa uang fisik masuk, memanfaatkan akses user ID kepala unit yang dipinjamkan ke teller.Sebagian dana hasil korupsi disebut dipakai untuk gaya hidup, termasuk crypto dan judi online.
Dari total kerugian, terdakwa baru mengembalikan sebagian, Mukti Rp 970 juta dan Maulana Rp 172 juta.
Pada sidang lanjutan saat itu agenda menghadirkan empat saksi dari internal BRI, yakni M Rizki, Reka Rizalni, Aldi, dan Edi Hariyanto.
Di hadapan majelis hakim dipimpin Cahyono Riza Adrianto SH MH, para saksi menerangkan prosedur setor-tarik tunai nasabah yang menggunakan slip merah dan biru.
Keterangan mereka mengerucut pada praktik yang dilakukan terdakwa, mantan kepala unit Faisal Mukti dan mantan teller Ahmad Maulana.
Kuasa hukum terdakwa, Rahadian Noor, menyebut kesaksian itu mempertegas bahwa transaksi atas nama nasabah ternyata dijalankan langsung oleh kedua terdakwa, dugaannya tanpa diketahui pemilik rekening.
“Saksi tadi menerangkan kalau benar ada pengalihfungsian user ID antara teller lama dan teller baru, sehingga transaksi bisa dilakukan terdakwa.
Nasabah sendiri tidak mengetahui hal itu,” ucapnya pada wartawan usai persidangan.
Sampai saat ini belum ada keterangan apakah nasabah akan dihadirkan sebagai saksi.
“Secara internal dari keterangan terdakwa, memang para nasabah tidak mengetahui.
Mereka tidak pernah komplain, karena secara data tidak ada kerugian langsung di rekening,” ujarnya.
Lainnya pula perkara korupsi di BRI Cabang Pembantu Marabahan, Kuasa Hukum terdakwa terdakwa Noor Ifansyah SE, surati Kejaksaan Agung RI sejak Kamis (18/9/2025).
“Selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, tidak ada satu pun saksi termasuk ahli yang menyebut bahwa Noor Ifansyah terlibat dalam perbuatan melawan hukum ataupun merugikan keuangan negara,” kata Dr Nizar Tanjung SH, MHCIL, penasihat hukum terdakwa, kepada wartawan.
Surat permohonan ditandatanganiselain Nizar Tanjung, juga Dr H.Abdul Hakim SH MH Mikom, MAP serta Rustam Effendy SH MH tersebut menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara.
Dengan Nomor: 22/Pid.sus/TPK/2025/PN Banjarmasin dengan terdakwa Noor Ifansyah,SE.
Bahkan menurut Nizar Tanjung, si terdakwa secara tegas membantah pernah melakukan korupsi di BRI Batola Marabahan.
Namun, yang menjadi sorotan adalah keberadaan empat orang nasabah penerima kredit investasi, yang dinilai justru menjadi pihak yang nyata merugikan keuangan negara dengan total kerugian sebesar Rp 5,97 miliar.
Keempat nama tersebut adalah H.Samidi, Fitrian Noor, M.Haris Budiman dan M.Kurniawan Ramadhan.
“Dalam audit kerugian negara tertulis 5,9 M sedangkan fakta persidangan atas pemeriksaan saksi notaris didepan persidangan di atas sumpah menyatakan bahwa pemohon kredit terpisah akad ya, hari dan tanggal nya tidak satu kelompok jadi tidak bisa di hitung secara global.
“Karena semua pemohon kredit mempunyai tanggung jawab yg berbeda kalau 4 orang pemohon kredit tidak di hadirkan bagaimana hukum bisa dikenakan pada orang lain kami selaku penasehat hukum hanya ingin kejelasan hukum atas siapa saja yang terlibat,” katanya.
Para nasabah itu lanjut Nizar harusnya dijadikan tersangka utama karena merekalah yang menerima kucuran dana kredit.
Namun, hingga persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak pernah menghadirkan mereka sebagai saksi maupun tersangka.
“Berdasarkan fakta hukum dipersidangan, justru klien kami yang dikambinghitamkan, sementara pihak yang nyata-nyata merugikan negara tidak disentuh hukum,” katanya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















