UU HAJI dan Umrah Langkah Strategis Tingkatkan Pelayanan

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto (kiri) dan Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) menyampaikan keterangan pers usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2025). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto (kiri) dan Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) menyampaikan keterangan pers usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2025). (ANTARA FOTO/Fauzan)

SuarIndonesia — Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Layanan Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang sebagai langkah strategis penguatan kelembagaan dan tata kelola yang diperlukan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Rancangan undang-undang (RUU) yang dimaksud adalah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang disahkan lewat Rapat Paripuna DPR RI, Selasa (26/8).

Sebelumnya, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara telah menunjuk enam menteri sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR. Keenam menteri adalah Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Hukum.

“Penunjukan enam menteri ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU Haji dan Umrah bukan hanya terkait aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan, transportasi, keuangan, hukum, tata kelola organisasi, SDM aparatur, dan pelayanan publik,” kata Purwadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/8/2025) Melansir ANTARANews.

Dalam konteks akselerasi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan ibadah haji dan umrah, Kementerian PANRB berperan memberikan dukungan pada aspek tata kelola, kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) aparatur agar transformasi pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah dapat berjalan efektif.

Pembahasan RUU Haji dan Umrah itu membawa beberapa perubahan substansi penting.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan bahwa pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan usulan atas inisiatif Komisi VIII DPR RI sebagai respon berbagai kebutuhan.

“Seluruh fraksi-fraksi di DPR di Komisi VIII telah memberikan dan menerima persetujuan untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat dua,” kata Marwan.

Baca Juga :   MENANGIS dan Tersenyum Usai jadi Tersangka

Menurut ia, pengesahan RUU tersebut untuk meningkatkan pelayanan jamaah haji, baik di sektor akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan kesehatan di tanah air maupun di Arab Saudi.

Selain itu, pengesahan RUU Haji dan Umrah juga perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi maupun perubahan kebijakan di Arab Saudi.

Sementara itu, Presiden RI pada pendapat akhir terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden menyatakan setuju terhadap pengesahan undang-undang tersebut.

Pelaksanaan ibadah haji dan umrah merupakan hak warga negara Indonesia dan dalam penyelenggaraannya merupakan tanggung jawab negara.

Selama ini, ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah telah beberapa kali diubah. Dalam implementasinya, undang-undang tersebut belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan kebijakan ibadah haji dan umrah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Berdasarkan hal tersebut di atas dan telah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini. Dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Menteri Hukum. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca