MANGKIR, Empat Pejabat PDAM Batola Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan dan Dijebloskan ke Lapas

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan dilakukan tim gabungan terdiri dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batola dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan  dan Tim Intelijen Kejari Batola dari Kamis (25/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) dinihari. (SuarIndonesia/Ist)

Penangkapan dilakukan tim gabungan terdiri dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batola dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Intelijen Kejari Batola dari Kamis (25/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) dinihari. (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndoneia – Karena dinilai mangkir beberapa kali, akhirnya empat oknum pejabat pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap serta dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Penangkapan dilakukan tim gabungan terdiri dari Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batola dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dan Tim Intelijen Kejari Batola dari Kamis (25/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) dinihari.

“Iya ada empat oknum pejabat PDAM Batola yang telah diamanan dan kini masih terus pemeriksaan lanjut atas kasusnya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Tiyas Widiarto, SH, MH, Jumat (26/6/2026)

Hal sama dikatakan pula oleh Kajari Batola, Andrianto Budi Santoso, SH, MH, CSS dan
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen setempat, Fadhli Nuhraha SH serta Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH.

Disebut, semua atas kasus dugaan korupsi Tata kelola keungan PDAM Batola. Dimana oknum yang ditetapkan sebagai tersangka beriniial N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan. DJ selaku Staf Administrasi dan Keuangan. md selaku mantan Direktur PDAM Tahun 2016 sampai dengan  2020 dan Sdn selaku Kasubbag Umum.

Upaya paksa ini terpaksa dilakukan setelah para tersangka berturut-turut mangkir dan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan berbagai alasan.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Tata Kelola Keuangan pada PDAM Kabupaten Barito Kuala untuk Tahun Buku 2014 sampai dengan 2025 setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara.Disebutkan, dari total pembayaran masyarakat / pelanggan Kabupaten Batola melalui aplikasi Outlet TIRTA BARITO sejak Desember 2014 hingga April 2026 mencapai Rp196.617.730.100 (seratus sembilan puluh enam miliar enam ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu seratus rupiah).

Sebagian dana tidak pernah disetorkan ke rekening Bank Kalsel milik PDAM dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku serta kerabat-kerabatnya.

Guna menutupi kejahatan ini, para tersangka sengaja membuat laporan keuangan palsu yang selalu mencatatkan kerugian tahun berjalan, sehingga PDAM Batola tidak pernah membagikan keuntungan atau dividen kepada Pemerintah Kabupaten selaku pemilik modal.

Bahwa keempat tersangka diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Keuangan pada untuk Tahun Buku 2014 s.d 2025 dengan cara tersangka N, pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Kabupaten batola.

“Dengan jabatannya pada saat itu mengendalikan sistem pembayaran air pelanggan secara tidak sah melalui outlet-outlet yang bekerja sama dengan Koperasi Tirta Barito (fiktif yang tidak memiliki legalitas hukum),” tambah Kasi Intelijen, Fadhli Nuhraha SH.

Tersangka memerintahkan pembayaran tagihan pelanggan PDAM yang dibayarkan melalui outlet untuk disetorkan ke rekening bank pribadi atas nama tersangka Sdn dan tersangka DJ yang seolah-olah adalah rekening koperasi serta menampung dana tersebut dan tidak mentransferkannya ke rekening resmi PDAM pada Bank Kalsel.

Baca Juga :   DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Akan tetapi, uang tersebut berdasarkan hasil tracking Tim Penyidik secara melawan hukum justru ditransferkan ke rekening pribadi milik tersangka, istri dan anak anaknya. Dan dana tersebut juga digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi tersangka N.

Tersangka N, tersangka DJ dan tersangka Smd dengan sengaja membuat Laporan Keuangan PDAM yang tidak benar dan dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Akhir melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) Dr. Fahmi Rizani dan Rekan.

Akibat perbuatan para tersangka PDAM Kab. Barito kuala berpotensi menderita kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 15.263.673.920 (lima belas miliar dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).

Semua berdasarkan penghitungan sementara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Richard Risambessy dan Budiman dan saat ini sedang dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Bahwa Tim Penyidik juga telah menerima titipan uang pengganti yang diserahkan secara sukarela sebesar Rp 751.341.150 (tujuh ratus lima puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah) dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi dan rampasan hasil temuan penggeledahan yang diduga merupakan hasil tindak pidana sebesar Rp 17.270.000 (tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari tersangka DJ.

Sehingga total uang pengganti yang telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 045 PDT Kejaksaan Negeri Batola sebesar Rp 768.611.150 (tujuh ratus enam puluh delapan juta enam ratus sebelas ribu seratus lima puluh rupiah).

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidiair: Pasal 604 Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Guna memperlancar proses penyidikan, mencegah para tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin Marabahan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BERTAMBAH LAGI, Peserta SPPI Meninggal saat Latmil Jadi 4 Orang
BERGESER JABATAN Sejumlah “PAMEN” Lingkup Polda Kalsel, Termasuk Empat Kapolres
BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali
DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak
3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus
POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas
DIPERSIAPKAN Pemprov Kalsel Lima langkah Penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
INDONESIA Hentikan Impor Solar Menyusul mandatori B50

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:39

MANGKIR, Empat Pejabat PDAM Batola Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan dan Dijebloskan ke Lapas

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:12

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:58

POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:55

DIPERSIAPKAN Pemprov Kalsel Lima langkah Penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:20

BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:41

“KASUS BERDARAH” Tewaskan Seorang ABK di Rajawali Banjarmasin Selatan dengan 17 Adegan

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:09

MANTAN RM BRI Kotabaru Raup 4,9 Miliar dan Sempat Kabur ke Luar Negeri, Kini Terduduk Lesu di Kursi Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:10

PIDSUS dan PIDUM Diwacanakan Digabung Jadi JAM Operasi

Berita Terbaru

Belanda dan Jepang lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. (IMAGN IMAGES via Reuters/JAY BIGGERSTAFF)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Klasemen dan Tim yang Lolos

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:55

Timnas Brasil lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. (Foto: IMAGN IMAGES via Reuters/SAM NAVARRO)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Tim-Tim Raksasa Tunjukkan Dominasi

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:52

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca