SuarIndonesaia -Istri Kades (Kepala Desa), Ketua RW hingga pemilik tanah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Kalsel, Selasa (26/7/2022).
Semua upaya untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada tahapan pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Tapin.
Dari sejumlah fakta hukum telah digali, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mengerucutkan dengan terjadinya penyimpangan aliran dana pembebasan lahan.
“Pembebasan lahannya dilaksanakan sejak Tahun 2015 sampai Tahun 2020,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH.
Diketahui pembebasan lahan untuk menyokong pembangunan Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani Kabupaten Tapin ini juga melibatkan dana anggaran yang dikucurkan langsung oleh Pemerintah Pusat.
Melengkapi fakta-fakta hukum, penyidik juga memeriksa 5 saksi baru yakni isteri Kades Pipitak Jaya berinisial M dan Ketua RW 2 Desa Pipitak Jaya berinisial R.
Tiga lainnya merupakan warga Desa Pipitak pemilik lahan berinisial L, R dan H.
“Dengan tambahan ini, total sudah ada 25 saksi yang dipanggil dan dimintai klarifikasi sebagai saksi oleh penyidik.
Meski demikian, penyidik masih belum menetapkan tersangka atau mengungkap berapa taksiran nilai dugaan korupsi pada kasus tersebut.
Penyidik juga sebelumnya, panggikl saksi dari pihak perbankan, camat, Badan Pertanahan Negara (BPN),” tutup Kasi Penkum. (ZI)