Suarindonesia – Puluhan paket narkoba jenis sabu siap edar disita anggota Buru Sergab (Buser) Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Jody Dharma STIK,, saat dikonfirmasi, Kamis (24/1) membenarkan mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan dan pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undnag RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Itu semua dari pelaku Syarifudin alias Udin Betet (42), ketika menunggu pelanggannya,, Rabu (23/1) malam lalu, sekitar pukul 19.30 WITA
Dari pelaku diketahui beralamat Jalan Barito Hulu RT 26 RW 02 Banjarmasin Barat, disita barang bukti, termasuk yang ada di rumah pelaku sebanyak 36 paket diduga sabu berat 8,41 gram, satu buah bong terbuat dari botol parpum, satu kompor terbuat dari botol dan satu buah pipet kaca.
Pada mula setelah penangkapan terhadap pelaku dan menggeledah di badannya, menemukan sabu di dalam kantong celana. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















