Foto Ilustrasi
SuarIndonesia – Abdul Latif mantan ajudan Bupati HSU non aktif Abdul Wahid mengakui kalau ia sering disuruh bupati menemui terdakwa Maliki selaku Plt Kepala Dinas PUPRP HSU.
Setelah bertemu dengan terdakwa langsung menyerahkan bungkusan yang ternyata berisi uang yang jumlah tidak diketahui olehnya.
Hal ini dilakukan Abdul Latif yang dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Maliki, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (23/22022), dalam perkara OTT di instansi PUPRP tersebut.
Selain itu menurut saksi ia juga pernah menerima bungkusan yang berisis uang dari saksi Mujibrianto (yang dihadirkan pada sidang tersebut) jumlahnya menurut saksi Mujib adanya Rp 2 M lebih dan ada juga yang bernilai Rp 800 juta yang semuanya oleh saksi Abdul Latif diserahkan kepada pada Abdul Wahid baik di rumah dinas maupun di kantor.
Menurut Mujib, jumlah uang yang 2M lebih tersebut di bungkus dalam dua kotak bekas kemasan mie instan dan air mineral.
Saksi Mujib yang merupakan orang suruhan dari Marhain selaku Direjtur CV Hanamas maupun Fahrioadi selaku Direjktur CV Kalpataru, juga mengakui, disuruh oleh keduanya untuk menyerahkan fee kepada terdakwa Maliki.
Menurut saksi fee tersebut memang diperuntukan kepada Bupaati Abdul Wahid.
Sementara saksi Abraham Radi yang waktu itu masih sebagai Kepala Seksi di bidang Cipta Karya di PUPRP Kab. HSU juga pernah di panggil Bupati Abdul Wahid untuk membicarakan anggaran perubahan yang sekaligus disampaikan permointaan bupati agar siapapun pemenang tender harus menyediakan fee sebesar 13 persen.
Saksi juga mengatakan bahwa untuk menyerahan fee tersebut ia lagsung berurusan dengan Abdul Wahid.
Seperti diketahui, terdakwa mantan Plt Kepala Dinas PUPRP (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, yang terkena OTT KPK di Amuntai yang menyangluk pekerjaan dua proyek penmgairan di daerah tersebut.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin hakim Jamser Simanjuntak dengan di dampingi hakim ad hock A Gawie dan Arif Winarno, pada sidang yang dilakukan secara virtual, JPU KPK yang dikomandoi Budi Nugroho. Sementara terdakwa Maliki berada di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Dalam dakwaanya JPU antara lain menyebutkan kalau terdakwa telah menerima uang dari Marhain selalui, Direktur CV Hanamas sebesar Rp 300 juta dan dari Direktur CV Kalpataru Fahriadi sebesar Rp 240 juta .
Pemberian tersebut terkait adanya dua proyek sumber daya air agar kedua perusahaan tersebut dapat mengerjakannya.
Dan pembayarananya tersebut dilakukan secara bertahap.
Pemberian ini sudah diatur dalam komitmen fee antara kedua pemborong tersebut untuk mendapatkan pekerjaan atas persetujuan Bupati HSU Abdul Wahid.
Dimana fee yang disepakati adalah 15 persen dari pagu anggaran.
Fee tersebut di peruntukan untuk Bupati dan sebagian dinikmati terdakwa sendiri.
Kedua pimpinan perusahaan yang disidang secara terpisah tersebut terpaksa menyetujui pemberian fee ini agar memperoleh pekerjaan.
Proyek yang dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 M yang dikerjakan CV Hanamas.
Sementara CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan DIR di Banjang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.555.503.400
Atas perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan selaku pejabat negara, JPU dalam dakwaannya pertama melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atau kedua melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















