TUNTUT JANJI PT GMK, Berdalih Rugi “Plasma jangan Dijadikan Kedok Perusahaan”

- Penulis

Kamis, 21 Desember 2023 - 00:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perwakilan anggota Koperasi, Korpri dan pengurus Kopermas Sumber Makmur tuntut janji PT GMK  (Gawi Makmur Kalimantan) dalam hasil petani plasma.

Pertemuan antara pihak koperasi dengan perusahaan ini di mediasi DPRD Kalsel, Rabu (20/12/2023) (SuarIndoesia/HM)

Pertemuan antara pihak koperasi dengan perusahaan ini di mediasi DPRD Kalsel, Rabu (20/12/2023)

 

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo menjelaskan sejak 2011 anggota Kopermas Sumber Makmur tidak pernah mendapatkan hasil dari perusahaan.

“Petani plasma belum pernah mendapatkan hasil, inilah permasalahan utama. Kita minta reschedule, dari pendapatan perusahaan 20 persen produksi perusahaan harus dibayar ke petani,” ucapnya.

Imam Suprastowo

Menurut Imam pihak Dewan Kalsel pernah membentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai petani plasma di 2017.

“Rekomendasi kita mengenai plasma tidak pernah dijalankan perusahaan,” ujarnya lagi.

Dirinya meminta Koperasi Sumber Makmur mengajukan kembali perjanjian ke perusahan PT. GMK yang berisikan tentang persentasi pembagian produksi dengan memberikan 20 persen untuk petani plasma.

“Bilamana perusahaan tidak bisa memberikan 20 persen dari hasil produksi maka harus dilepas dari plasma, Plasma jangan dijadikan kedok perusahaan,” sentilnya.

Ahmad Yani (kanan)

Salah satu anggota koperasi Ahmad Yani mengusulkan klausul perjanjian dengan perusahaan dapat dirubah untuk 2024 mendatang.

Baca Juga :   KAPOLDA KALSEL yang Baru, Rosyanto Yudha Hermawan Berpengalaman Bidang Reserse

Dan setiap hasil produksi perusahaan, anggota koperasi akan mendapatkan 20 persen untuk perjanjian baru di 2024.

“Karena perjanjian lama tidak memuat klusul itu, kita inginkan akhir tahun ini ada kejelasan skema tentang pembagian ke anggota,” harapnya

“Usulan tersebut sesuai dengan peraturan mentri pertanian mengenai sawit hasil produksi 20 persen di sisihkan untuk SHU dan itu regulasinya, ” lanjutnya.

Sementara itu pihak PT. GMK bagian Kordinator Kemitraan, Bambang Nugroho mengaku bahwa perusahaannya selam ini rugi dikarenakan lahan milik petani yang mereka jadikan kebun sawit masih bermasalah.

Bambang Nugroho

Hal inilah menurutnya banyak mengeluarkan biaya tak terduga.”Mengenai pembagian 20 persen setiap produksi yang diusulkan pihak anggota koperasi, hal itu menunggu keputusan dari kantor pusat, ” katanya.

Bambang Nugroho juga berjanji pihak perusahaan akan konsisten dan konsekuen dengan perjanjian yang sudah disepakati.”Kita tak akan lari dari perjanjian,” ujarnya (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca