SuarIndonesia – Tujuh kantong berisi sabu setengah kilo lebih atau 771,4 gram. disita Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur dari dua kurir.
Dalam press realase disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah dan Kanit Reskrim AKP Timuryono.
“Mengamankan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyelidian di lapangan, kata kapolresta, Kamis (6/1/2022).
“Setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya dapat meringkus kedua pelaku, ” tambahnya.
Adapun dua pelaku yang berhasil diringkus M Yusup alias Usup (23) dan Tri Heriyadi alias Heri (23) ditangkap di halaman rumah kosong di kawasan Jalan Gatot Subroto IV Komplek Bawang Putih Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Sabtu (1/1/2022).
Pada mula barang bukti yang berhasil di sita dari kedua pelaku, tiga bungkus sabu seberat 299,4 gram yang dibungkus kemasan bekas snack.
Tak mau menyerah, petugas melakukan pengembangan dengan mengintrogasi para pelaku hingga akhirnya petugas kembali menemukan kembali sabu-sabu seberat 472 gram di rumah Usup di kawasan Jalan Antasan Segera Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Barang rersebut disimpan di dalam sebuah tas ransel. Selain sabu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital dan saringan.
“Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya berinisial A alias Dogol dan A yang diduga sebagai penjual dan pembeli,” jelas Sabana
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan lasal 114 juncto pasal 112 juncto pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















