SuarIndonesia – Transaksi pil ekstasi di parkiran Hotel Pyramid Suites-Armani, dilakoni tersangka berinsial HS (40).
Itu terungkap dan HS ditangkap anggota Subdit I Dit Resnarkoba yang di lapangan dipimpin AKBP Matsari.
“Untuk barang bukti ada 10 butir dan tersangka masih dalam pemeriksaan,” kata Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Wisnu W melalui Kabag Binopsnal, AKBP Sigit Kumoro, Jumat (31/1/2020)
Dari keterangan, pria seharinya buruh ini tinggal pada dua temoat.
Yakni di Jalan Kuripan Komplek Cempaka Putih Gang VI Kuripan Banjarmasin Timur, dan Jalan. Pangeran Dalam Rt/Rw : 002/001 Kelurahan Pangeran Banjarmasin Utara (sesuai KTP).
Penangkapan Selasa (28/1/2020) lalu sekitar pukul 18.00 WITA.
Untuk lokasi pertama di parkiran Hotel Pyramid Suites-Armani Jalan Skip Lama Antasan Besar Banjarmasin Tengah.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















