SuarIndonesia.com Tiga pengedar narkotika berinisial MRP (18), MRS (29), MR (27), diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Mereka melakukan transaksi di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 04 RW 02 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten. HST pada Selasa (9/5/2023).
Diketahui, MRP, warga Komplek Perumnas Batu Piring Blok C RT. 14 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan.
MRS warga Jalan SMP RT 08 RW 02 Kelurahan Barabai Darat Kecamatam Barabai, MR warga Jalan Sarigading RT 04 RW 02 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai.
Selain mengamankan ketiga tersangka, anggota juga sita barang bukti yakni tiga paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip berat bersih 0,25 gram dan lainnya.
Kemudian pada sebuah tas yang diamankan dari MRS dan MR ditemukan satu paket dengan berat bersih 0,11 gram.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu A Priadi, saat dikonfirmasi Rabu (10/5/2023) membenarkan telah mengamankan ketiga tersangka. (DO)
450 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini