TRAGIS Seorang Pria Tewas Ditikam di Halaman Toko, Begini Awal Peristiwa

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 17:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tragis, seorang pria tewas ditikam di halaman Toko Maju Jaya Jalan Mesjid Jami Banjarmasin Utara, Minggu (15/2/2026) dini hari.

Peristiwa pada awalnya ingin  mediasi persoalan pribadi, namun berakhir tragis. Korban berinisial IB tewas setelah mengalami luka tusuk di bagian dada kanan.

Insiden berdarah tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial MA alias Camuh.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka yang cukup parah.

Pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian oleh petugas Ops Macan Polresta Banjarmasin yang tengah melakukan patroli di sekitar lokasi.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit I Jatanras Ipda Boy Karter menjelaskan, peristiwa bermula saat korban sedang duduk bersama dua rekannya di warung Yuma.

Korban kemudian berkomunikasi melalui pesan singkat dengan pelaku terkait persoalan pribadi dan mengajaknya bertemu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Karena suasana warung cukup ramai, korban bersama pelaku dan beberapa rekannya berpindah ke lokasi kejadian untuk melanjutkan pembicaraan.Dalam proses mediasi itu, pelaku diduga terpancing emosi.”Saat korban berdiri, pelaku langsung menyerang menggunakan senjata tajam yang mengenai dada kanan korban,” jelas Boy kepada awak media, Senin (16/2/2026).

Baca Juga :   PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Selain mengamankan pelaku, turut menyita barang bukti berupa sebilah belati. Petugas juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.”Pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin
RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar
KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare
PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 21:56

PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Jumat, 4 September 2026 - 00:54

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca