SuarIndonesia — Warga pemilik lahan dan bangunan yang masih menolak nominal uang ganti rugi atas pembebasan lahan di area proyek Jembatan HKSN, mendapat Surat Peringatan 1 (SP1) oleh pemerintah kota Banjarmasin.
SP1 tersebut dilayangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.
Pasalnya, hingga Rabu (22/12/2021) ini, mereka memutuskan untuk tidak mengambil uang ganti lahan atas bangunan yang dititipkan Pemko Banjarmasin di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Seperti diketahui, pengerjaan proyek Jembatan HKSN masih menyisakan polemik.
Sejumlah warga menolak membebaskan lahan bangunan miliknya. Alasannya, karena harga yang ditawarkan pemko dianggap terlalu murah.
Dari penulusuran, ada tiga lahan bangunan yang belum dibebaskan. Tiga lahan bangunan itu berlokasi di RT 05, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, dimiliki oleh dua keluarga.

Pemko melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin mengklaim, sudah berulang kali melakukan pertemuan dengan pemilik lahan bangunan.
Namun, pertemuan tak menghasilkan apa-apa. Warga bersikeras agar harga lahan dan bangunan yang ditawarkan, bisa ditinggikan lagi. Sedangkan Dinas PUPR, juga bersikeras dengan harga yang ditawarkannya.
Alhasil, pada 30 November 2021, pemko pun memilih menempuh jalur konsinyasi di PN Banjarmasin.
Saat konsinyasi, hadir para pemilik lahan beserta kuasa hukumnya. Seusai konsinyasi, warga melalui kuasa hukumnya mengutarakan keberatannya. Dan berniat melakukan gugatan.
Di sisi lain, seiring berjalannya waktu, karena uang ganti lahan bangunan yang dititipkan pemko tak kunjung diambil, tindakan tegas pun kembali dilakukan oleh pemko.
Baca Juga :
SIKAPI Keluhan Warga Simpang Sungai Jelai, PUPR : Tidak Mungkin Lagi Dimasukkan di Tahun 2022
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin mengatakan, pelayangan Surat Peringatan (SP) 1 ke pemilik lahan bangunan tersebut dilakukan pada Senin (20/12/2021) tadi.
“Iya, benar. SP 1 sudah kami layangkan. Isinya, meminta agar warga membongkar sendiri bangunan miliknya,” ucapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Rabu (22/12/2021).
Tidak sampai di situ, menurut mantan Camat Banjarmasin Timur itu, setelah SP1 itu dilayangkan, pihaknya akan memberikan waktu selama 7 hari kepada pemilik lahan dan bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya.
“Kalau belum dibongkar, akan kami layangkan SP 2, waktu yang diberikan itu 3 hari. Kalau tidak dibongkar juga akan disusul dengan pemberian SP3,” tambahnya.
Di samping itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Rini Subantari menjelaskan, SP itu dilayangkan lantaran dinasnya melanjutkan proyek pengerjaan jembatan.
“Kami maunya pembangunan jembatan itu selesai dikerjakan. Agar tanggung jawab kami juga cepat selesai. Bila bangunan itu belum dibongkar, bagaimana kami bisa melanjutkan pembangunan,” ungkapnya.
Ia membeberkan bahwa warga memang menginginkan harga tinggi untuk ganti lahan dan bangunan itu. Namun tentu, pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan warga.
“Kami tidak bisa menaikkan harga, karena soal harga itu sudah ditetapkan tim appraisal. Jadi kalau warga berkenan, silakan ambil uangnya di PN Banjarmasin,” tekannya.
Terpisah, saat awak media mengkonfirmasi soal rencana gugatan yang bakal dilayangkan warga melalui kuasa hukumnya. Salah seorang kuasa hukum warga, Wahyu Utami, belum bisa banyak berkomentar terkait hal tersebut.
Hal serupa juga diungkapkan salah seorang warga atau si pemilik lahan, yakni Arifuddin.
Ada pun ketika disinggung terkait SP 1 yang sudah dilayangkan, Arifuddin mengaku sudah mengetahuinya.
“Iya memang betul,” ujarnya singkat. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















