TOLAK NOMINAL Uang Ganti Rugi, Pemko Layangkan SP1 ke Pemilik Lahan

- Penulis

Rabu, 22 Desember 2021 - 21:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Warga pemilik lahan dan bangunan yang masih menolak nominal uang ganti rugi atas pembebasan lahan di area proyek Jembatan HKSN, mendapat Surat Peringatan 1 (SP1) oleh pemerintah kota Banjarmasin.

SP1 tersebut dilayangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.

Pasalnya, hingga Rabu (22/12/2021) ini, mereka memutuskan untuk tidak mengambil uang ganti lahan atas bangunan yang dititipkan Pemko Banjarmasin di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Seperti diketahui, pengerjaan proyek Jembatan HKSN masih menyisakan polemik.

Sejumlah warga menolak membebaskan lahan bangunan miliknya. Alasannya, karena harga yang ditawarkan pemko dianggap terlalu murah.

Dari penulusuran, ada tiga lahan bangunan yang belum dibebaskan. Tiga lahan bangunan itu berlokasi di RT 05, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, dimiliki oleh dua keluarga.

 

TOLAK NOMINAL Uang Ganti Rugi, Pemko Layangkan SP1 ke Pemilik Lahan (2)

 

Pemko melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin mengklaim, sudah berulang kali melakukan pertemuan dengan pemilik lahan bangunan.

Namun, pertemuan tak menghasilkan apa-apa. Warga bersikeras agar harga lahan dan bangunan yang ditawarkan, bisa ditinggikan lagi. Sedangkan Dinas PUPR, juga bersikeras dengan harga yang ditawarkannya.

Alhasil, pada 30 November 2021, pemko pun memilih menempuh jalur konsinyasi di PN Banjarmasin.

Saat konsinyasi, hadir para pemilik lahan beserta kuasa hukumnya. Seusai konsinyasi, warga melalui kuasa hukumnya mengutarakan keberatannya. Dan berniat melakukan gugatan.

Di sisi lain, seiring berjalannya waktu, karena uang ganti lahan bangunan yang dititipkan pemko tak kunjung diambil, tindakan tegas pun kembali dilakukan oleh pemko.

Baca Juga :

SIKAPI Keluhan Warga Simpang Sungai Jelai, PUPR : Tidak Mungkin Lagi Dimasukkan di Tahun 2022

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin mengatakan, pelayangan Surat Peringatan (SP) 1 ke pemilik lahan bangunan tersebut dilakukan pada Senin (20/12/2021) tadi.

Baca Juga :   GEGER ! Pemuda Gantung Diri Dalam Rumah di Kuin Selatan

“Iya, benar. SP 1 sudah kami layangkan. Isinya, meminta agar warga membongkar sendiri bangunan miliknya,” ucapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Rabu (22/12/2021).

Tidak sampai di situ, menurut mantan Camat Banjarmasin Timur itu, setelah SP1 itu dilayangkan, pihaknya akan memberikan waktu selama 7 hari kepada pemilik lahan dan bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya.

“Kalau belum dibongkar, akan kami layangkan SP 2, waktu yang diberikan itu 3 hari. Kalau tidak dibongkar juga akan disusul dengan pemberian SP3,” tambahnya.

Di samping itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Rini Subantari menjelaskan, SP itu dilayangkan lantaran dinasnya melanjutkan proyek pengerjaan jembatan.

“Kami maunya pembangunan jembatan itu selesai dikerjakan. Agar tanggung jawab kami juga cepat selesai. Bila bangunan itu belum dibongkar, bagaimana kami bisa melanjutkan pembangunan,” ungkapnya.

Ia membeberkan bahwa warga memang menginginkan harga tinggi untuk ganti lahan dan bangunan itu. Namun tentu, pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan warga.

“Kami tidak bisa menaikkan harga, karena soal harga itu sudah ditetapkan tim appraisal. Jadi kalau warga berkenan, silakan ambil uangnya di PN Banjarmasin,” tekannya.

Terpisah, saat awak media mengkonfirmasi soal rencana gugatan yang bakal dilayangkan warga melalui kuasa hukumnya. Salah seorang kuasa hukum warga, Wahyu Utami, belum bisa banyak berkomentar terkait hal tersebut.

Hal serupa juga diungkapkan salah seorang warga atau si pemilik lahan, yakni Arifuddin.

Ada pun ketika disinggung terkait SP 1 yang sudah dilayangkan, Arifuddin mengaku sudah mengetahuinya.

“Iya memang betul,” ujarnya singkat. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:30

MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Senin, 20 April 2026 - 16:16

KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan

Senin, 20 April 2026 - 15:56

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca