SuarIndonesia – Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Banjarmasin, berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Jumat (18/10/2024).
Rapat tersebut membahas mengenai fatwa MUI Kalsel tentang aliran atau ajaran menyimpang oleh Fansuri Rahman.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Banjarmasin, Dr Indah Laila, SH MH dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, SH MH.
Fokus utama diskusi adalah isu yang terkait aliran menyimpang oleh Fansuri Rahman, yang dianggap telah meresahkan masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari berbagai instansi yang termasuk dalam TIM PAKEM di Wilayah Kota Banjarmasin, antara lain:
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin;
2. Satuan Intelkan Polresta Kota Banjarmasin;
3. Seksi Intelijen Kodim 1007 Banjarmasin;
4. Koordinator Wilayah Badan Intelijen Daerah Kota Banjarmasin;
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Banjarmasin;
6. Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin;
7. Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin;
8. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Banjarmasin.
Bahwa Rapat ini membahas pandangan dari setiap instansi mengenai kondisi masyarakat di Banjarmasin terkait kehadiran aliran yang dianggap menyimpang yang dilakuakan oleh Fansuri Rahman.
Diskusi ini kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk menjaga ketenteraman masyarakat di tengah situasi yang ada.
Kesimpulan akhir dari pertemuan ini menekankan perlu adanya pertemuan dan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak untuk memastikan stabilitas sosial tetap terjaga, serta langkah-langkah preventif terhadap aliran menyimpang oleh Fansuri Rahman yang dapat mengganggu ketenteraman di wilayah Kota Banjarmasin. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















