TILEP DANA, Kades Baru Gelang Dipenjara 18 Bulan

- Penulis

Rabu, 29 Maret 2023 - 11:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Abdulah Amis mantan Kepala Desa Baru Gelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel,  Abdul Amis divonis 18 bulan penjara.

Disamping itu, majelis hakim dipimpin hakim I Gede Yuliartha, pada sidang lanjutan di Pemngadilan Tindak Pidana Koruosi Banjarmasin, Selasa (28/3/2023) mempidana terdakwa dengan pidana denda Rp50 juta.

Subsdiair selama dua bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 215 juta dan bila tidak dapat membayar malka kurungannya bertambah selama 8 bulan.

Majelis sependapat dengan JPU Mahendra Rigo dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah.

Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui terdakwa dituntut penjara selama dua tahun, serta denda Rp 50 juta subsidair selama dua bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 215 juta lebih.

Baca Juga :   PRAPERADILAN Febrie bukan Hindari Proses Hukum

Bila dalam sebulan setelah putisan majelis terdakwa tidak membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.

Modus dilakukan korupsi oleh tedakwa dengan mengalihan anggaran untuk jalan, tetapi tidak dilaksanakan.

Dan dananya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa.

Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang berasal dari dana Desa di Baru Gelang. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel
PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan
JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Selasa, 15 September 2026 - 20:32

799.440 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:12

API Karhutla Diburu Pakai X-Fire

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca