TILAP Uang Perjalanan Dinas, KPK Pecat Pegawainya

- Penulis

Selasa, 19 September 2023 - 20:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Antara)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Antara)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memecat Novel Aslen Rumahorbo, admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi karena tersandung kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas sebesar Rp550 juta.

“Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap Sdr NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/9/2023).

Pemecatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat KPK yang menyatakan NAR terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

“Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ali, seperti dikutip CNNIndonesia, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga :   BIKIN RATUSAN Film Porno, Kru PH Digaji Rp 4 Juta Per Bulan

Ia menambahkan KPK terus melakukan upaya mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

“KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Kasus ini bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan pada Agustus 2021 silam.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menyampaikan kasus ini terungkap dari atasan NAR yang melaporkan ke Inspektorat KPK. Berdasarkan temuan awal, NAR yang merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan uang perdin sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu satu tahun. (*/UT)

Berita Terkait

JAKSA AGUNG Mewanti-wanti Jajaran Menjaga Netralitas Hadapi Pemilu
LIMA PERKARA di Lingkup Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutan
SEORANG POLISI DIKEROYOK di Depan Karaoke, Empat Pelaku Diringkus
KPK: Mentan Belum Balik ke RI, Penyidikan Kasus Kementan Tetap Lanjut
MENTERI LHK: Per 2 Oktober Sudah 276 Ribu Hektare Lahan Terbakar
KASUS TRAVEL Haji dan Umrah, Dua Saksi Berharap Bos PT MHB Dijerat Hukuman
KANTOR Kemendag Digeledah Kejagung, Zulhas: Kita Dukung Langkah Penegak Hukum
DEMI UANG Rp 300 Ribu, Rus Masuk Penjara
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Oktober 2023 - 01:27 WITA

RAKOR EVALUASI Penanggulangan Karhutla, Turut Serta Kadishut Kalsel

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:01 WITA

KADISHUT KALSEL Ikuti Apel Gabungan Penanganan Karhutla Bersama Wamen LHK

Senin, 2 Oktober 2023 - 21:55 WITA

PAMAN BIRIN Gerakkan Seluruh SKPD Pemprov Bagikan Masker Gratis Dampak Kabut Asap Karhutla

Minggu, 1 Oktober 2023 - 22:12 WITA

KABUT Asap Karhutla, Paman Birin Instruksikan Bagikan Masker Gratis

Jumat, 29 September 2023 - 21:07 WITA

BANK KALSEL Dukung REI EXPO 2023 Sediakan Rumah

Rabu, 27 September 2023 - 19:08 WITA

UPZ Bank Kalsel Salurkan Bantuan Warga GG Syukuri & Gang Suka Damai Akibat Kebakaran

Senin, 25 September 2023 - 21:12 WITA

DUKUNG Teknologi ETLE, Ketua DPRD Kalsel Dianugrahi Penghargaan oleh Kapolda

Minggu, 24 September 2023 - 23:24 WITA

Ribuan Warga Banjarmasin Utara Ikuti Jalan Sehat Bergerak, Masniah Raih Umrah dan Uang dari Paman Birin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca