TiIGA TAHUN PENJARA Korupsi Dana Pemeliharaan Kendaraan Dinas

- Penulis

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua karyawan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru, Wiwik Isturini dan Darmansyah, yang terlibat korupsi dana pemeliharaan kendaeraan dinas operasional setempat masing masing dituntut tiga tahun penjara.

Keduanya terbukti dan meyakinkan menurut Jaksa Penunut Umum (JPU) Arditya Bima Yogha jaksa dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Sidang tuntutan tersebut disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada Senin (4/12/2023) sore di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah.

Wiwik selaku staf keuangan dan Darmansyah selaku Kepala Sub Keuangan DLH.

Selain itu kedaunya diharus akan masing masing membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain tuntutan pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut oleh JPU membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda.

Wiwik dituntut membayar uang pengganti Rp 493 juta, sedangkan Darmansyah lebih besar yaitu Rp 590 juta.

Baca Juga :   BHUMANDALA AWARD 2024: Banjarmasin Raih Medali Perak

Dengan ketentuan, jika tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang, dan jika tidak cukup maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara untuk hal yang meringankan keduanya yaitu berlaku sopan dipersidangan serta dianggap punya itikad baik mengembalikan uang pengganti kerugian negara, meskipun tidak secara penuh.

Wiwik mengembalikan Rp 15 juta dan Darmansyah Rp 50 juta, uang diitipkan di kejaksaan.

Wiwik dan Darmansyah sebelumnya didakwa terlibat melakuan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas DLH Kotabaru tahun 2020-2021.

Hasil audit, perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.148.362.950.

Perkara mereka adalah kelanjutan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas DLH Kotabaru Arif Fadillah dan Bendahara DLH, Achmadi.

Setahun yang lalu, Arif Fadillah divonis 7 tahun penjara. Sedangkan koleganya Achmadi divonis 5 tahun penjara. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung
DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:47

BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:48

TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:25

DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:12

PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain

Berita Terbaru


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

Praktisi sekolah rumah dari Rumah Belajar 4 Jagoan Mila Fitrina memaparkan praktik baik penerapan gerakan 7 KAIH dalam webinar bertajuk Solusi Seri Praktik Baik Penerapan 7 KAIH di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) di Jakarta pada Kamis (18/6/2026). (Foto: Tangkapan Layar)

Nasional

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:43

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca