SuarIndonesia – Tiga pengedar narkotika, yang sering beraksi di bantaran sungai di ringkus Jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Poltesta Banjarmasin.
Mereka antara lain Sofwan alias Iyan (47), M Halim alias Halim (40), Iwan Setiawan alias Iwan Jambi (55). Semua ditangkap secara terpisah.
Dimana tersangka Iyan warga Jalan Kuripan Gang 12 RT 09 Banjarmasin Timur, ditangkap saat berada di Jalan
Kuripan Gang 14 RT 06 RW 01 Banjarmasin Timur bersama satu buah dua unit Handphone, paket besar narkotika jenis sabu sabu berat Kotor 30,14 gram, satu paket kecil sabu-sabu berat kotor 1,17 gram.
Satu paket kecil sabu 0,50 gram, satu buah timbangan digital uang tunai sebesar Rp1.414.000, diduga hasil penjualan serta barang bukti lainnya.
Anggota kembali mengamankan tersangka Halim warga Komplek Dalam Sakti RT 49 Blok K Kelurahan Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola), atau Jalan Kebun Sayur Desa Nusa Inda RT 4/0 Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Dia ditangkap saat berada di Komplek Dalam Sakti RT 49 Blok K Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Batola bersama barang bukti berupa satu buah Handpone.
Sel;anjutnya anggota mengamankan tersangka Iwan Jambi warga Jalan Rantauan Darat Gang Durian RT 04 RW 02 Banjarmasin Selatan.
Dia ditangkap saat berada di Kebun Sayur Desa Nusa Inda RT 4/0 Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tala, disaana anggota mengamankan barang bukti berupa satu buah Handphone.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie,ST,MM melalui Kanit Gakkum, Ipda Pujo Dewanto, saat dikonfirmasi Minggu (13/10/2024), membenarkan telah mengamankan tiga tersangka diduga sebagai pengedar.
“Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009,” tambahnya.
Dimana mereka ditangkap pda Selasa (8/10/2024), saat itu tersangka Iyan sebagai penjua sabu, lalu anggota menindaklanjuti penyelidikan diawali dengan cara memancing pembeli satu satu paket seharga Rp 400.000.
Ini disepakati transaksi terjadi di wilayah Banjarmasin Timur, dengan terduga tersangka Iyan.
Kemudian Anggota melakukan “undercover buy” transaksi narkotika untuk kali keduaa di bantaran Sungai Martapura dan tersangka Iyan mengubah lokasi transaksi di pesisir wilayah Banjarmasin Timur.
Selanjutnya anggota berhasil mengamankan tersangka Iyan dan paket narkotika tidak berada di badan dan mengintrogasi mendapatkan keterangan bahwa paket narkotika jenis sabu berada di rumah.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lainmya, total keseluruhan sabu seberat 31,81 gram berat kotor.
Anggota melakukan introgasi terhadap tersangka Iyan didapatkan keterangan paket narkotika jenis sabu-sabu didapatkan dari tersangka Halim.
Anggota Opsnal menuju tersangka Halim dan mengamankannya, Kemuduian diketahui mendapatkan paket sabu dari tersangka Iwan Jambi. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















