TIGA PENGEDAR Beraksi di Pesisir Sungai Diringkus Anggota Satpolairud Poltesta Banjarmasin

- Penulis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tiga pengedar narkotika, yang sering beraksi di bantaran sungai di ringkus Jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Poltesta Banjarmasin.

Mereka antara lain Sofwan alias Iyan (47), M Halim alias Halim (40), Iwan Setiawan alias Iwan Jambi (55). Semua ditangkap secara terpisah.

Dimana tersangka Iyan warga Jalan Kuripan Gang 12 RT 09 Banjarmasin Timur,  ditangkap saat berada di Jalan
Kuripan Gang 14 RT 06 RW 01 Banjarmasin Timur bersama satu buah dua unit Handphone, paket besar narkotika jenis sabu sabu berat Kotor 30,14 gram, satu paket kecil  sabu-sabu berat kotor 1,17 gram.

Satu paket kecil sabu 0,50 gram, satu buah timbangan digital uang tunai sebesar Rp1.414.000, diduga hasil penjualan serta barang bukti lainnya.

Anggota kembali mengamankan tersangka Halim warga Komplek Dalam Sakti RT 49 Blok K Kelurahan Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola), atau Jalan Kebun Sayur Desa Nusa Inda RT 4/0 Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Dia ditangkap saat berada di Komplek Dalam Sakti RT 49 Blok K Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Batola bersama barang bukti berupa satu buah Handpone.

Sel;anjutnya anggota mengamankan tersangka Iwan Jambi warga Jalan Rantauan Darat Gang Durian RT 04 RW 02 Banjarmasin Selatan.

Dia ditangkap saat berada di Kebun Sayur Desa Nusa Inda RT 4/0 Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tala, disaana anggota mengamankan barang bukti berupa satu buah Handphone.

Baca Juga :   BURONAN PERAMPOK Bersajam Kapak di Sebuah Ruko Banjarmasin Diringkus

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie,ST,MM melalui Kanit Gakkum, Ipda Pujo Dewanto, saat dikonfirmasi Minggu (13/10/2024), membenarkan telah mengamankan tiga  tersangka diduga sebagai pengedar.

“Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009,” tambahnya.

Dimana mereka ditangkap pda Selasa (8/10/2024), saat itu tersangka Iyan sebagai penjua sabu, lalu anggota menindaklanjuti penyelidikan diawali dengan cara memancing pembeli satu satu paket seharga Rp 400.000.

Ini disepakati transaksi terjadi di wilayah Banjarmasin Timur, dengan terduga tersangka Iyan.

Kemudian Anggota melakukan “undercover buy” transaksi narkotika untuk kali keduaa di bantaran  Sungai Martapura dan tersangka Iyan mengubah lokasi transaksi di pesisir wilayah Banjarmasin Timur.

Selanjutnya anggota berhasil mengamankan tersangka Iyan dan paket narkotika tidak berada di badan dan mengintrogasi mendapatkan keterangan bahwa paket narkotika jenis sabu berada di rumah.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lainmya,  total keseluruhan sabu seberat 31,81 gram berat kotor.

Anggota melakukan introgasi terhadap tersangka Iyan didapatkan keterangan paket narkotika jenis sabu-sabu didapatkan dari tersangka Halim.

Anggota Opsnal menuju tersangka Halim dan mengamankannya, Kemuduian diketahui mendapatkan paket sabu dari tersangka Iwan Jambi. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca