TIGA HEKTARE Tambang Intan di Cempaka Digarap

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2020 - 20:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sesuai izin kontrak karya (KK) dari Kementerian ESDM, wilayah PT Galuh Cempaka meliputi sebagian Kota Banjarbaru dan sebagian Kabupaten Tanah Laut.

Lahan yang dikuasai PT Galuh Cempaka seluas 7.440 hektare.

Luas lahan di Kota Banjarbaru 4.440 hektare dan selebihnya berada di Kabupaten Tanah Laut.

Humas PT Galuh Cempaka, Samidi, menjelaskan luas lahan yang ditambang baru sekitar 3 hektare.

Lokasinya sendiri berada di Banjarbaru, karena itu izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) cukup dari Pemko Banjarbaru.

Dia mengungkapkan, sekitar tujuh bulan menambang sudah memproduksi ratusan karat.

Namun masih belum dipasarkan lantaran harus disertifikasi terlebih dahulu.

“Syarat intan bisa diekspor harus ada sertifikatnya. Sekarang sedang kami urus bagaimana prosedur sertifikasinya,” ucapnya.

Menurutnya, produksi intan yang dihasilkan masih belum optimal, sebab beberapa kendala yang harus mereka hadapi.

Baca Juga :   PEMKO BANJARMASIN Luncurkan Super Apps Pintar v3.0.0

Salah satunya adalah kondisi alam yang berat.  Di lokasi tambang medannya rawa, sehingga menyulitkan alat bergerak.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana,Rabu (8/7/2020)

menambahkan kewenangan penerbitan amdal boleh dikeluarkan kabupaten/kota, provinsi, atau pemerintah pusat.

Syaratnya dilihat dari besaran wilayah.
Menurutnya jika produksi meliputi dua provinsi maka amdal kewenangan pemerintah pusat, jika lintas kabupaten/kota maka kewenangan provinsi, jika hanya dalam satu daerah kewenangan kabupaten/kota.

“Boleh lah amdal di mana saja asal berizin. Apalagi mereka baru mengerjakan yang di satu daerah itu kewenangan kabupaten kota.

Beda jika produksinya langsung lintas kabupaten baru kewenangannya di kami,” ujar Hanifah. (RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya
LAKA MAUT di A Yani Km 5 Banjarmasin Tewaskan Seorang Pria asal Palolo
3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla
SEMBILAN WNI Korban Penahanan Israel Kembali ke Tanah Air
PERKELAHIAN Sekelompok Remaja di Depan Hotel Jalan A. Yani Km 2,5 Banjarmasin
DIAJAK ANGGOTA DPRD Balangan Hj Sri Huriyati Hadi Warisi Semangat R.A. Kartini
PRESTASI GEMILANG ! Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:59

POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:47

LAKA MAUT di A Yani Km 5 Banjarmasin Tewaskan Seorang Pria asal Palolo

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:52

PERKELAHIAN Sekelompok Remaja di Depan Hotel Jalan A. Yani Km 2,5 Banjarmasin

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:06

DIAJAK ANGGOTA DPRD Balangan Hj Sri Huriyati Hadi Warisi Semangat R.A. Kartini

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:56

PRESTASI GEMILANG ! Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dikabarkan 'ditendang' Presiden Amerika Serikat Donald Trump dari pembicaraan damai dengan Iran. (Foto: REUTERS/Tom Brenner)

Internasional

TRUMP ‘Tendang’ Netanyahu dari Pembicaraan Nego Iran

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:13

Mobil Xenia dibawa lari eks polisi modus test drive. (Foto: dok Polsek Grobogan)

Hukum

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca