TIGA HEKTARE Tambang Intan di Cempaka Digarap

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2020 - 20:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sesuai izin kontrak karya (KK) dari Kementerian ESDM, wilayah PT Galuh Cempaka meliputi sebagian Kota Banjarbaru dan sebagian Kabupaten Tanah Laut.

Lahan yang dikuasai PT Galuh Cempaka seluas 7.440 hektare.

Luas lahan di Kota Banjarbaru 4.440 hektare dan selebihnya berada di Kabupaten Tanah Laut.

Humas PT Galuh Cempaka, Samidi, menjelaskan luas lahan yang ditambang baru sekitar 3 hektare.

Lokasinya sendiri berada di Banjarbaru, karena itu izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) cukup dari Pemko Banjarbaru.

Dia mengungkapkan, sekitar tujuh bulan menambang sudah memproduksi ratusan karat.

Namun masih belum dipasarkan lantaran harus disertifikasi terlebih dahulu.

“Syarat intan bisa diekspor harus ada sertifikatnya. Sekarang sedang kami urus bagaimana prosedur sertifikasinya,” ucapnya.

Menurutnya, produksi intan yang dihasilkan masih belum optimal, sebab beberapa kendala yang harus mereka hadapi.

Baca Juga :   PEMKO BANJARMASIN Luncurkan Super Apps Pintar v3.0.0

Salah satunya adalah kondisi alam yang berat.  Di lokasi tambang medannya rawa, sehingga menyulitkan alat bergerak.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana,Rabu (8/7/2020)

menambahkan kewenangan penerbitan amdal boleh dikeluarkan kabupaten/kota, provinsi, atau pemerintah pusat.

Syaratnya dilihat dari besaran wilayah.
Menurutnya jika produksi meliputi dua provinsi maka amdal kewenangan pemerintah pusat, jika lintas kabupaten/kota maka kewenangan provinsi, jika hanya dalam satu daerah kewenangan kabupaten/kota.

“Boleh lah amdal di mana saja asal berizin. Apalagi mereka baru mengerjakan yang di satu daerah itu kewenangan kabupaten kota.

Beda jika produksinya langsung lintas kabupaten baru kewenangannya di kami,” ujar Hanifah. (RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca