SuarIndonesia – Sesuai izin kontrak karya (KK) dari Kementerian ESDM, wilayah PT Galuh Cempaka meliputi sebagian Kota Banjarbaru dan sebagian Kabupaten Tanah Laut.
Lahan yang dikuasai PT Galuh Cempaka seluas 7.440 hektare.
Luas lahan di Kota Banjarbaru 4.440 hektare dan selebihnya berada di Kabupaten Tanah Laut.
Humas PT Galuh Cempaka, Samidi, menjelaskan luas lahan yang ditambang baru sekitar 3 hektare.
Lokasinya sendiri berada di Banjarbaru, karena itu izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) cukup dari Pemko Banjarbaru.
Dia mengungkapkan, sekitar tujuh bulan menambang sudah memproduksi ratusan karat.
Namun masih belum dipasarkan lantaran harus disertifikasi terlebih dahulu.
“Syarat intan bisa diekspor harus ada sertifikatnya. Sekarang sedang kami urus bagaimana prosedur sertifikasinya,” ucapnya.
Menurutnya, produksi intan yang dihasilkan masih belum optimal, sebab beberapa kendala yang harus mereka hadapi.
Salah satunya adalah kondisi alam yang berat. Di lokasi tambang medannya rawa, sehingga menyulitkan alat bergerak.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana,Rabu (8/7/2020)
menambahkan kewenangan penerbitan amdal boleh dikeluarkan kabupaten/kota, provinsi, atau pemerintah pusat.
Syaratnya dilihat dari besaran wilayah.
Menurutnya jika produksi meliputi dua provinsi maka amdal kewenangan pemerintah pusat, jika lintas kabupaten/kota maka kewenangan provinsi, jika hanya dalam satu daerah kewenangan kabupaten/kota.
“Boleh lah amdal di mana saja asal berizin. Apalagi mereka baru mengerjakan yang di satu daerah itu kewenangan kabupaten kota.
Beda jika produksinya langsung lintas kabupaten baru kewenangannya di kami,” ujar Hanifah. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















